OJK Siapkan Aturan Multiple License Asuransi
Berita

OJK Siapkan Aturan Multiple License Asuransi

Ditargetkan selesai tahun ini.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: SGP
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: SGP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan mengenai multiple license atau perijinan berjenjang di bidang asuransi. Menurut Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani, kajian dalam menyusun aturan ini memerlukan prinsip kehati-hatian yang tinggi.

“Masih kita kaji, masih dalam pemikiran kita, karena kita lagi hitung-hitung dulu, ini perlu kehati-hatian,” ujar Firdaus saat dihubungi hukumonline, Jumat (8/3).

Kajian ini, lanjut Firdaus, juga memerlukan masukan dari sejumlah pakar di bidang asuransi. Bahkan, rencananya OJK juga akan mengundang asosiasi asuransi dengan tujuan dapat memperoleh masukan yang menarik dalam menyusun aturan ini. Salah satu kajian yang tengah dibicarakan adalah mengenai pembatasan produk bagi asuransi yang memiliki modal minim.

Menurut Firdaus, OJK belum menyepakati batasan modal dari perusahaan asuransi. Menurutnya, kajian dan permintaan pendapat masih menjadi bahan bagi OJK dalam menyusun aturan. Produk-produk asuransi juga termasuk dalam kajian OJK. Menurutnya, OJK memiliki kewajiban untuk mengetahui produk mana yang sederhana sehingga tak perlu membutuhkan modal besar.

“Kalau modalnya kecil kita batasi, batasi bagaimana, produknya apa saja. Kita harus kaji dulu dengan asosiasi,” katanya.

Sejumlah data mengenai modal yang dimiliki perusahaan asuransi tengah dihimpun OJK. Menurut Firdaus, data-data tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya sebelum OJK bertemu dengan pemiliknya. “Data audit belum masuk, tapi data sementara masih dihitung, tapi kita harus ketemu dulu dengan pemiliknya,” katanya.

Ia tak menampik langkah ini tak jauh berbeda dengan yang sedang dilakukan Bank Indonesia (BI) terhadap perbankan dalam menjaga ketahanan bank. Beberapa waktu sebelumnya, BI juga telah menerbitkan aturan multiple license terhadap perbankan. Firdaus menegaskan, aturan multiple license untuk asuransi ini ditargetkan akan rampung pada akhir tahun ini.

Tags: