KPK Kembangkan TPPU Ahmad Fathanah
Aktual

KPK Kembangkan TPPU Ahmad Fathanah

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Kembangkan TPPU Ahmad Fathanah
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Ahmad Fathanah untuk menemukan kemungkinan ada tersangka lain

"Konteks pengembangannya TPPU itu ya AF saja atau pihak lain," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Sabtu (9/3).

Dia mengatakan dalam pengembangan itu akan dilihat apakah hanya AF saja atau ada pihak lain yang melakukan TPPU terutama tersangka kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Menurut dia, saat ini KPK masih fokus mengembangkan penyidikan TPPU Ahmad Fathanah. Hal itu menurut dia karena AF diduga melakukan TPPU.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Sudah keluar Sprindik (surat perintah penyidikan, red) untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/3).

AF disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut dia, penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF.

Terkait pengenaan pasal TPPU pada AF, KPK telah menyita empat mobil yang diduga milik yang bersangkutan. Yaitu mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN.

Informasi dari internal KPK, keempat mobil tersebut bernilai Rp4,3 miliar dan ketiga mobil itu disita dari kediaman AF di daerah Citayam Depok Jawa Barat. Untuk mobil Toyota Land Cruiser Prado disita pada saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Hotel Le Meridien pada tanggal 29 Januari 2013.

Tags: