Penyandang Disabilitas Somasi Garuda
Berita

Penyandang Disabilitas Somasi Garuda

Somasi ini sekaligus mengkampenyakan pentingnya hak-hak penyandang disabilitas.

Oleh:
M-15
Bacaan 2 Menit
Penyandang Disabilitas Somasi Garuda
Hukumonline

Penyandang disabilitas di Indonesia masih belum mendapatkan perlakuan yang layak terkait penggunaan fasilitas umum. Padahal, tahun 2011, Indonesia telah meratifikasi Convention on The Rights of Persons with Disabilities. Sayangnya, ratifikasi tersebut belum ditindaklanjuti dengan implementasi yang konsisten.

Cucu Saidah adalah salah seorang penyandang disabilitas yang merasa prihatin atas kondisi ini. Dia menyoroti perlakuan maskapai penerbangan terhadap penyandang disabilitas. Spesifik, Cucu menyebut Garuda Indonesia. Maskapai plat merah ini dituding diskriminatif karena penumpang penyandang disabilitas selalu disodori sebuah surat pernyataan khusus sebelum melakukan penerbangan domestik maupun luar negeri.

Menurut Cucu, surat pernyataan ini menunjukkan adanya upaya pelepasan tanggung jawab maskapai bila terjadi sesuatu pada diri penumpang penyandang disabilitas. “Ini sungguh mengerikan, dan sangat diskriminatif bagi kami penyandang disabilitas,” ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Rabu (13/3).

Dia katakan, banyak petugas Garuda yang tidak mengerti bagaimana cara memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Sebagai contoh, setiap maskapai penerbangan seharusnya ketika pesawat mendarat, segera menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas. “Tetapi, sayangnya seringkali penyandang disabilitas mendapatkan diskriminasi dan menunggu lama. Hak-hak ini yang tidak didapatkan oleh penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Di forum yang sama, Pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Yusdiana membandingkan sikap maskapai lokal dengan maskapai asing dalam hal memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Berdasarkan pengalamannya, Yusdiana memuji perlakuan maskapai asing terhadap dirinya. “Mereka sangat-sangat memperlakukan kursi roda saya dengan baik, bahkan dibungkus dengan rapi,” ujarnya.

Yusdina mengatakan Garuda seharusnya memperhatikan hak penyandang disabilitas. Seluruh staf dan crew, lanjut dia, harus diberitahu dan diajarkan bagaimana melayani dan memperlakukan penyandang disabilitas, termasuk ibu hamil.

Keberatan Cucu Saidah serta kalangan penyandang disabilitas atas sikap Garuda memperlakukan penyandang disabilitas sepertinya serius. Buktinya, mereka sudah meminta bantuan advokasi dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Sebagai langkah awal, Cucu dkk melalui YLBHI berencana melayangkan somasi kepada PT Garuda Indonesia (persero).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait