Bupati Bogor Jadi Tersangka Kasus Pidana Pemilu
Aktual

Bupati Bogor Jadi Tersangka Kasus Pidana Pemilu

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Bupati Bogor Jadi Tersangka Kasus Pidana Pemilu
Hukumonline

Kapolres Kota Depok Kombes Pol Achmad Kartiko mengatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pelanggaran pemilu pada Pilkada Jawa Barat 2013.

"Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) telah memeriksa para saksi dan alat bukti hasilnya sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu," kata Achmad Kartika di Mapolres Depok, Rabu.

Menurut dia, Rachmad Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/3). "Beliau sudah diperiksa Senin (11/3) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Bupati Rachmat diperiksa di Markas Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor. Rachmat dituduh melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Semua berkas pemeriksaan sudah lengkap dan Rabu (13/3) telah dilimpahkan di Kejari Bogor.

Bupati Bogor kata dia melanggar undang-undang Pemilu nomor 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 4 junto pasal 80 yang berbunyi intinya pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 dan maksimal Rp6.000.000,-

Ia menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti segala laporan yang masuk apalagi sampai memenuhi unsur tindak pidana pemilu tentunya kita proses.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno juga membenarkan adanya pemeriksaan Bupati Bogor Rahmad Yasin terkait pilkada Jabar. Namun dirinya tidak dalam kapasitas menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan.

"Saya hanya mendampingi saja untuk melaporkan ke Polres Depok, kalau ingin tahu detailnya tanya Panwaslu Kabupaten Bogor," ujarnya.

Tags: