Neneng Divonis Enam Tahun
Aktual

Neneng Divonis Enam Tahun

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Neneng Divonis Enam Tahun
Hukumonline

Terdakwa korupsi pengadaan PLTS di Kemnakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama penuntut umum, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Majelis menyatakan perbuatan Neneng menguntungkan suaminya sendiri, M Nazaruddin yang lebih dulu divonis untuk korupsi proyek wisma atlet Jakabaring Sumsel.

Selain pidana penjara, majelis yang dipimpin Tati Hardiyanti mengharuskan terdakwa membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. "Tedakwa juga harus membayar uang pengganti Rp800 juta yang harus dibayar terdakwa selambat-lambatnya sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Tati.

Putusan itu dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Sebagai alasan memberatkan, Neneng dianggap tidak kooperatif karena sempat buron dan tidak langsung menyerahkan diri ketika mengetahui statusnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Hal meringankan, Neneng masih memiliki anak yang masih kecil.

Tags:

Berita Terkait