Modal Tujuh Perusahaan Asuransi Belum Sesuai Ketentuan
Berita

Modal Tujuh Perusahaan Asuransi Belum Sesuai Ketentuan

Ketujuh perusahaan tersebut bisa menambah modal dengan cara mencari investor, baik lokal maupun asing.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Dumoli F Pardede. Foto: SGP
Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Dumoli F Pardede. Foto: SGP

Setidaknya terdapat tujuh perusahaan asuransi yang memiliki modal (equity) di bawah penetapan pemerintah yakni sebesar Rp70 miliar. hingga kini OJK masih melakukan pemanggilan terhadap ketujuh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan oleh PP No. 39 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Hal itu diutarakan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoli F Pardede di kantornya, Kamis (14/3).

Menurut Dumoli, batas waktu bagi ketujuh perusahaan untuk menambah equity mereka tinggal beberapa hari lagi, yakni akhir Maret 2013. Dumoli mengatakan, pemanggilan terhadap ketujuh perusahaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi apakah mereka akan menambah modal atau tidak agar memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sayangnya, Dumoli enggan menyebutkan tujuh perusahaan asuransi tersebut dengan alasan waktu yang diberikan pemerintah bagi perusahaan untuk menambah modalnya hingga memenuhi ketentuan belum berakhir. “Kita bicara itu (perusahaan, red) April dong,” katanya.

Tujuh perusahaan tersebut, lanjut Dumoli, didominasi oleh perusahaan asuransi umum. Tapi, ada juga perusahaan asuransi jiwa yang ikut masuk dalam daftar tujuh perusahaan yang modalnya masih di bawah Rp70 miliar. “Paling banyak asuransi umum,” katanya.

Biasanya, lanjut Dumoli, para perusahaan asuransi umum maupun jiwa tersebut pindah jenis ke asuransi syariah. Alasannya, karena modal yang dibutuhkan di asuransi syariah lebih kecil ketimbang asuransi umum atau jiwa. Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah ketujuh perusahaan tersebut akan seluruhnya pindah ke syariah atau tidak.

Atas dasar itu pula, kata Dumoli, OJK menunggu para perusahaan tersebut untuk melaporkan apakah ingin pindah ke syariah atau tidak. “Pergantian saham atau jenis (asuransi, red) harus lapor ke OJK, karena terkait dengan perijinan,” ujarnya.

Tags: