Hakim Tolak Mediasi Suami Pada Istri
Berita

Hakim Tolak Mediasi Suami Pada Istri

Pencabutan laporan kekerasan KDRT hanya hak korban.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Tolak Mediasi Suami Pada Istri
Hukumonline

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang, menolak permohonan mediasi dari pihak terdakwa Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo. Permohonan itu disampaikan tim penasihat hukum terdakwa sebelum penuntut umum membacakan surat dakwaan, hari ini, Kamis (14/3).

"Kami mengajukan permohonan untuk memberikan waktu satu minggu guna melakukan mediasi sebelum dibacakan dakwaan dari saksi korban atau pelapor. Kami akan upayakan proses mediasi," kata Alouvie Ridha Mustafa yang didampingi M Zayin.

Majelis hakim yang dipimpin. Yulman dengan anggota Ratriningtias A. dan Husnul Khotimah kemudian melakukan musyawarah. "Majelis hakim menolak permohonan mediasi, silakan penuntut umum membacakan dakwaan," kata Yulman.

Sebelum mengucapkan itu, Yulman menguraikan alasan penolakan. mengatakan, dasar musyawarah pertama memperhatikan surat dakwaan yang diajukan JPU ke persidangan ini dengan bentuk surat dakwaan subsidaritas, ada dakwaan primer dan ada dakwaan subsider.

Ia menuturkan, kalau mengkaji dan memperhatikan ketentuan UU No.23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Pasal 44 ayat (1) sebagai dakwaan primair dan juga ada ketentuan Pasal 44 ayat (4) dakwaan subsidair.

Yulman mengatakan, dari ketentuan UU 23 Tahun 2004 itu dimungkinkan adanya pencabutan terhadap perkara yang diajukan oleh penuntut umum. Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (4).

Sedangkan ketentuan yang didakwakan Pasal 44 ayat (1) ada perbedaan. Yaitu, tidak dibuka kemungkinan adanya pencabutan terhadap tindak pidana yang dilaporkan oleh korban.

Halaman Selanjutnya:
Tags: