Aturan Penyadapan Sebaiknya Disatukan di KUHAP
Berita

Aturan Penyadapan Sebaiknya Disatukan di KUHAP

Izin dari pengadilan dikhawatirkan menyulitkan penyidik.

Oleh:
RFQ/INU/M-15
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi alur penyadapan. Foto : www.wahyu-winoto.com
Ilustrasi alur penyadapan. Foto : www.wahyu-winoto.com

Pekan lalu, pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk memulai pembahasan draf Revisi KUHAP dan KUHP. Publik mulai melirik apa saja aturan yang termuat pada kedua draf RUU tersebut. Sejumlah pasal banyak yang menarik untuk dikupas.

Misalnya, kewenangan penyadapan. Berdasarkan naskah RKUHAP yang diperoleh hukumonline, Sasaran tindak pidana yang dapat disadap oleh penyidik dibatasi hanya 20. Termasuk diantaranya kasus korupsi dan pencucian uang.

Tapi, penyidik tak bisa sembarangan melakukan itu. RKUHAP Pasal 83 ayat (1-4) mengatur pembatasan kewenangan penyidik untuk menyadap. Intinya, penyadapan dapat dilakukan sepanjang mendapat izin dari pihak pengadilan. Pasal 83 ayat (3) mengatur penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapatkan surat izin dari hakim pemeriksa pendahulu.

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat berpendapat pasal dalam KUHAP bersifat umum. Ada sejumlah undang-undang yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menyadap. Seperti ketentuan Pasal 26 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menurut Martin, pengaturan penyadapan dalam RKUHAP menjadi persoalan yang akan dibahas nanti antara Komisi III dengan pemerintah. Menurutnya, jika Komisi III dan pemerintah menyetujui soal penyadapan cukup diatur dalam RKUHAP, maka penyadapan yang dilakukan penyidik KPK pun nantinya hanya mengacu pada KUHAP yang baru.

"Sekarang, tergantung pembahasan di Komisi III, jika menyatakan tidak ada lagi undang-undang yang berlaku kecuali ini (KUHAP), maka KPK ikut menggunakan KUHAP itu," kata Martin di Gedung DPR, Kamis (14/3).

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan UU Tipikor bersifat lex specialis. Kala itu, semangat pembentukan UU  Tipikor adalah karena KUHAP tidak mencakup upaya penindakan luar biasa. Sehingga KPK dibentuk dengan diberikan sejumlah kewenangan, seperti penyadapan.

Tags:

Berita Terkait