BI Beri Peluang Swasta Kelola Informasi Perkreditan
Utama

BI Beri Peluang Swasta Kelola Informasi Perkreditan

Pengamat perbankan menyarankan, sebaiknya pengelolaan data dan informasi perkreditan dipegang pemerintah.

Oleh:
FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Gedung Bank Indonesia. Foto: SGP
Gedung Bank Indonesia. Foto: SGP

Bank Indonesia mengizinkan swasta berpartisipasi mengelola informasi kredit. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Dalam aturan itu, BI membolehkan lembaga biro kredit dikelola lokal maupun asing. Aturan ini berlaku sejak 18 Februari 2013.

Asisten Direktur Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan BI, Sani Eka mengatakan, melalui PBI ini, bank sentral bermaksud menyerahkan sebagian kewenangan kepada pihak swasta atau asing dalam mengelola informasi kredit. Menurutnya, hingga kini sudah ada delapan kredit biro internasional yang tertarik ingin menanamkan investasinya di LPIP.

“Ada juga yang sudah mendirikan kantor perwakilan di Indonesia,” katanya di Jakarta, Jumat (15/3).

Meski banyak yang tertarik, belum ada satupun investor asing yang telah mengajukan secara formal ingin berinvestasi di LPIP. Namun, ia mengingatkan pihak asing tak bisa langsung berinvestasi sebelum mendirikan perusahaan berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

“Kepemilikan harus melalui badan hukum Indonesia,” ujarnya.

Dikatakan Sani, bagi lembaga yang ingin menjadi LPIP harus menyetor modal Rp50 miliar dengan kepemilikan saham maksimum sebesar 51 persen dan adanya pemilik lokal. Menurutnya, diperlukan saham lebih besar agar ke depan ada pihak yang bisa mempertanggungjawabkan apabila terjadi suatu kesalahan.

Para investor yang ingin gabung ke LPIP disarankan dapat menggandeng asosiasi. Hal ini dikarenakan salah satu tugas LPIP yang menarik data perkreditan di lembaga keuangan. Selain kredit nasabah, LPIP juga bertugas menghimpun data nasabah yang memiliki kewajiban keuangan, seperti tunggakan listrik bagi yang masih model prabayar.

LPIP ini akan bersinergi mengenai data dan informasi dengan BI. Pengawasan LPIP sendiri juga ada di bawah BI. Bahkan, BI sewaktu-waktu bisa memberikan sanksi apabila terdapat LPIP yang melakukan kesalahan. BI juga memiliki diskresi untuk menentukan jenis dan bentuk keuangan seperti apa yang akan ditangani oleh tiap LPIP.

LPIP, lanjut Sani, bertugas menghimpun data perkreditan dari lembaga keuangan dan perbankan dan menyajikannya ke dalam sebuah informasi yang nantinya disimpan dalam database. Informasi dan data tersebut sewaktu-waktu bisa diakses oleh perbankan dan lembaga keuangan lainnya termasuk masyarakat itu sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: