Pemerintah Atur Kemitraan Usaha Besar - UMKM
Berita

Pemerintah Atur Kemitraan Usaha Besar - UMKM

Pola kemitraan diawasi KPPU.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Ruang pamer produk UMKM. Foto: Dok Smesco
Ruang pamer produk UMKM. Foto: Dok Smesco

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertambah seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksana UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2013.

PP mengamanatkan KPPU mengawasi pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. Pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. KPPU juga diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap usaha besar atau usaha Menengah yang melakukan pelanggaran, yaitu merugikan kepemilikan dan/atau penguasaan usaha UMKM dalam hubungan kemitraan

Demikian salah satu ketentuan dari 64 pasal dalam PP ini seperti dikutip setkab.go.id, Selasa (19/3). PP ini berisikan tentang pengembangan UMKM, kemitraan, perizinan, koordinasi, dan pengendalian pemberdayaan UMKM.

Pengembangan UMKM, seperti diatur Pasal 5 ayat (2) PP dilakukan melalui pendekatan koperasi, sentra, klaster, dan kelompok. Ditegaskan, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) memprioritaskan pengembangan UMKM melalui sejumlah cara.

Yaitu, memberi kesempatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pemda. Diharuskan bagi pemerintah dan pemda melakukan pencadangan usaha bagi UMKM melalui pembatasan usaha besar. Selanjutnya, memberi kemudahan perizinan, penyediaan pembiayaan, dan memfasilitasi teknologi dan informasi.

Melalui PP ini, ditentukan pola kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. Hal itu diatur mulai Pasal 10 sampai Pasal 28.

Pola kemitraan meliputi inti plasma, subontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan. Pola kemitraan lain adalah bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan, penyumberluaan, dan terbuka untuk bentuk kemitraan lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait