Ini Dia Update Renegosiasi Kontrak Minerba
Berita

Ini Dia Update Renegosiasi Kontrak Minerba

Belasan amandemen kontrak tambang siap diteken. Ada klausul kontrak yang sulit disepakati..

Oleh:
RSP
Bacaan 2 Menit
Ini Dia <i>Update</i> Renegosiasi Kontrak Minerba
Hukumonline

Proses renegosiasi kontrak terus dilakukan Pemerintah. Sejauh ini ada tren positif dalam proses tersebut meskipun ada juga hambatan yang dihadapi. Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)  menyebutkan ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, menjelaskan ada 13 kontrak tambang yang dalam waktu dekat diteken. Proses renegosiasi kontrak tambang tersebut diklaim sudah rampung. Dari jumlah itu, lima berupa kontrak karya (KK) dan delapan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Secara keseluruhan, jelas Thamrin, sudah ada 69 perusahaan tambang yang setuju dengan poin-poin renegosiasi. Mayoritas (60 perusahaan) adalah perusahaan yang terikat PKP2B. Kementerian ESDM berkewajiban melaporkan perkembangan itu kepada Menko Perekonomia sebagai Ketua Tim Evaluasi Penyesuaian KK dan PKP2B.

Merujuk pada proses renegosiasi yang berlangsung selama ini ada enam poin penting yang menjadi perhatian. Keenam poin tersebut adalah luas wilayah tambang, jangka waktu, jumlah royalti yang harus dibayarkan, pembangunan smelter, penggunaan jasa dalam negeri, dan divestasi. Titik temu paling sulit dicapai jika menyangkut luas wilayah, jangka waktu, dan royalti.

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo mengatakan proses renegosiasi sangat tergantung pada karakteristik kontrak. Faktanya, ada yang sulit, dan ada yang mudah disepakati. Kesulitan lazimnya muncul jika ada klausul yang tak memuat kemungkinan amandemen kontrak jika ada perubahan regulasi.

Seharusnya, jika ada perubahan regulasi, kontrak tambang bisa diamandemen. Dalam praktek, ternyata tak semudah membalik telapak tangan.

Namun Sony mengklaim ada perkembangan positif proses renegosiasi. “Tahun ini penyelesaiannya sudah lumayan. Sudah banyak yang beres,” ujarnya kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait