Bawang Putih dan Bunga Bank Masuk Penyelidikan KPPU
Aktual

Bawang Putih dan Bunga Bank Masuk Penyelidikan KPPU

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Bawang Putih dan Bunga Bank Masuk Penyelidikan KPPU
Hukumonline

Tim Kajian dan Tim Monitoring KPPU telah menyelesaikan tugasnya dalam rangka mengumpulkan informasi awal tentang struktur pasar dan perilaku usaha dua komoditas penting masyarakat yaitu bawang putih dan suku bunga perbankan. Sebagaimana diketahui, bawang putih mengalami kenaikan harga yang signifikan dari rata-rata Rp25ribu-Rp30 ribu/kg pada sekitar November tahun lalu secara ekstrem naik menjadi Rp80 ribu-100 ribu pada bulan Maret ini.

“Kenaikan ini tidak wajar dalam kondisi ada penumpukan bawang putih di pelabuhan. Patut diduga ada kesengajaan bersama antar pelaku usaha untuk menahan barang untuk mengkondisikan kenaikan harga,” kata Komisioner KPPU Syarkawi Rauf dalam siaran pers, Selasa (19/3).

Menurut Syarkawi, kondisi ini mengindikasikan telah terjadi kartel. KPPU, kata dia, telah mencermati gejala kenaikan harga ini sejak empat bulan lalu dan kini mulai menyelidikinya.

Berdasarkan Pasal 36 UU No 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Perkom 1 Tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara, penyelidikan dilakukan untuk memperoleh bukti tentang dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 ini.

Hal ini merupakan tahapan pengumpulan bukti untuk menentukan apakah dugaan kartel pengkondisian kenaikan harga bawang putih ini berlanjut ke perkara atau tidak. ”Dalam 60 hari maksimal kita akan tahu tentang kelanjutan masalah ini”, jelasnya.

Sementara itu terkait suku bunga perbankan, Tim kajian telah melaporkan kepada Komisi dan telah diputuskan bahwa KPPU akan menyelidiki dugaan kartel atas tingginya suku bunga ini melalui perkara inisiatif. “Kita akan menyelidiki apakah benar tingginya suku bunga perbankan ini karena tingginya overhead cost atau kartel?” ujarnya.

Tim penyelidik mulai bekerja dan mengumpulkan bukti-bukti dan diharapkan dalam maksimal 60 hari, KPPU dapat menentukan apakah dugaan kartel ini masuk ke perkara atau tidak.

Tags: