Perusahaan Asuransi Harus Punya Tenaga Ahli
Berita

Perusahaan Asuransi Harus Punya Tenaga Ahli

Mereka yang menjadi tenaga ahli harus memiliki sertifikat A2IK atau A2IJ.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Koordinator Divisi Pengawasan Asuransi Jiwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Sathorri, mengatakan tiap perusahaan yang baru mau masuk ke industri asuransi wajib memiliki tenaga ahli. Menurutnya, keberadaan tenaga ahli menjadi salah satu syarat penting yang ada dalam industri asuransi.

Untuk asuransi kerugian saja, lanjut Sathorri, minimal tiap perusahaan memiliki satu orang Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A2IK) dan Asuransi Indonesia Kerugian yang memiliki sertifikat. Untuk asuransi jiwa, tiap perusahaan harus memiliki satu orang tenaga yang sudah bersertifikat sebagai Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (A2IJ) dan Asuransi Indonesia Jiwa.

"Tenaga ahli ini haruslah orang yang sudah memiliki sertifikasi A2IK atau A2IJ itu," ujar Sathorri di Banten, Rabu (20/3).

Selain memiliki tenaga ahli, perusahaan yang mau masuk industri asuransi juga harus diuji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) baik pemegang sahamnya ataupun pengurus perusahaannya. "Apakah memiliki kompetensi dan untuk pemegang saham kami akan minta catatan dari otoritas terkait," kata Sathorri.

Otoritas terkait, lanjut Sathorri, apakah calon pemegang saham perusahaan yang baru masuk industri asuransi itu memiliki catatan keuangan yang buruk atau tidak di Bank Indonesia. Apabila calon pemegang sahamnya asing, maka OJK akan meminta catatan dari negara asal.

Hal senada juga berlaku dalam pengelolaan investasi di OJK. Menurut Direktur Pengelolaan dan Pengawasan Investasi OJK, Fakhri Hilmi, tak ada aturan khusus mengenai perbandingan investor asing yang ingin menginvestasi di Indonesia dengan investor lokal sendiri.

"Negara kita paling terbuka pasarnya hampir 99 persen asing boleh miliki saham perusahaan investasi, rezim terbuka. Konsekuensi kita tidak bisa katakan utamakan investor lokal, ini murni bisnis," kata Fakhri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait