Melihat Gereja Sebagai Badan Hukum
Resensi

Melihat Gereja Sebagai Badan Hukum

Mencoba memberikan pemahaman tentang dasar-dasar hukum gereja sebagai badan hukum yang diakui Pemerintah.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Victorianus M.H. Randa Puang sering menerima pertanyaan dari jemaat dan klien. Apakah gereja berstatus badan hukum?  Pernyataan sederhana ini acap pula diajukan saat ada pengurusan surat-surat tanah gereja. Ia akhirnya menyadari banyak orang kurang paham status gereja sebagai badan hukum.

Berangkat dari pertanyaan dan kesadaran itulah, Victorianus tertarik menuliskan sebuah karya saat mengikuti program pendidikan magister kenotariatan di Universitas Sumatera Utara, Medan. Jadilah hasil karya itu kini hadir di hadapan pembaca: Tinjauan Yuridis Gereja Sebagai Badan Hukum Mempunyai Hak Milik atas Tanah.

Dari latar belakang pendidikan, Victorianus adalah orang yang tepat menulis karya ini. Menambatkan pendidikan sarjana hukumdari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Victorianus lantas menempuh pendidikan teologi hingga memperoleh gelar Magister Theologia. Pernah menjalankan pelayanan pastoral di Jerman dan Keuskupan Agung Medan, Victorianus kemudian menempuh pendidikan magister notariat. Ia bahkan kemudian terjun menjalankan profesi notaris dan dosen.

Latar belakang keilmuan itulah yang coba digabungkan penulis dalam buku setebal 331 halaman ini. Pada bagian awal buku, kita disajikan pengetahuan tentang gereja dengan segala makna dan perkembangannya. Gereja (bahasa Portugis: Igreja) bisa disebut sebagai bangunan Allah (hal. 12). Ia bukan hanya bermakna liturgis, tetapi juga bisa berarti jemaat setempat atau seluruh persekutuan kaum beriman (hal. 2).

Melihat posisi gereja dari perspektif hukum tak bisa lepas dari kriteria dan syarat badan hukum. Juga bagaimana hukum positif menempatkan aset-aset gereja. Dalam doktrin, status badan hukum bisa diperoleh jika memenuhi syarat: (i) ada harta kekayaan yang terpisah atau dipisahkan dari kekayaan anggotanya; (ii) ada tujuan tertentu; (iii) punya hak dan kewajiban sendiri; dan (iv) punya organisasi sebagaimana tercermin dalam AD/ART (hal. 44-45).

Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban (Pembaca disarankan untuk membaca lebih lanjut buku Chidir Ali, Badan Hukum. Bandung: Alumni, 1991). Status gereja sebagai badan hukum dapat ditelusuri ke zaman sebelum Indonesia merdeka. Staatblad 1927 No. 156, 157, dan 532 menempatkan gereja sebagai badan hukum. “Kerken of Kerkgenootschappen alsmede hunne zelfstandige onderdelen bezitten van rechteswege rechtspersoonlijkheid. Penulis buku mengartikan van rechtswege dalam kalimat itu sebagai ‘otomatis’. Simpulannya, gereja adalah badan hukum otomatis (hal. 201).

Judul

Tinjauan Yuridis Gereja Sebagai Badan Hukum Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Penulis

Victorianus M.H. Randa Puang

Penerbit

PT Sofmedia, Medan

Cet-1

2012

Jumlah halaman

331, termasuk daftar pustaka dan lampiran

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait