DPR Mulai Bahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol
Berita

DPR Mulai Bahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol

Baleg diminta hati-hati karena RUU ini sensitif.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR mulai bahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Foto: Sgp
DPR mulai bahas RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Foto: Sgp

RUU Pengaturan Minuman Beralkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pembahasan RUU tersebut diharapkan rampung dalam waktu satu tahun. Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg Achmad Dimyati Natakusumah kepada wartawan di Gedung Parlemen, Rabu (27/3).

Dijelaskan Dimyati, RUU Pengaturan Minuman Beralkohol nantinya mengatur tentang pengawasan pemerintah daerah terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. RUU itu juga akan mengamanatkan pembentukan peraturan daerah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

Dimyati mencontohkan daerah-daerah pesisir, dimana masyarakatnya membutuhkan minuman beralkohol untuk menghangatkan tubuh. Contoh lainnya, daerah seperti Bali yang memiliki ritual tertentu dengan mengkonsumsi minuman yang memiliki kandungan alkohol. “Ada aturan turunan nanti dalam bentuk Perda disesuaikan dengan karakteristik daerahnya,” ujarnya.

Ditambahkan Dimyati, RUU Pengaturan Minuman Beralkohol juga menyebut peranan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Khusus BPOM, lanjut dia, perannya adalah mengawasi produksi, distribusi hingga menjaga standar mutu produk yang berkaitan dengan kesehatan.

RUU Pengaturan Minuman Beralkohol rencananya mengatur kewajiban penjual minuman beralkohol memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Jalur pendistibusian produk minuman beralkohol juga akan diperjelas oleh RUU ini. “Khusus untuk minuman keras impor nanti penekanannya kepada bea cukai,” imbuhnya.

Baleg, kata Dimyati, akan meminta masukan dari sejumlah pihak. Mulai dari kalangan ahli, pelaku industri minuman beralkohol, bea cukai, tokoh masyarakat dan pemuka agama. Untuk diketahui, PPP, partai dimana Dimyati bernaung adalah pemrakarsa RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

Anggota Baleg Harry Witjaksono mengatakan selama ini aturan tentang minuman beralkohol tersebar di beberapa peraturan. Diantaranya, UU No18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Permen Perindustrian No71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Tags: