Balai Latihan Kerja Diarahkan Berbasis Kebutuhan Lokal
Berita

Balai Latihan Kerja Diarahkan Berbasis Kebutuhan Lokal

Berupaya menciptakan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri yang ada di daerah.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Balai Latihan Kerja Diarahkan Berbasis Kebutuhan Lokal
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau para pencari kerja untuk berlatih berbagai keterampilan di balai latihan kerja (BLK) yang tersebar di seluruh Indonesia. Bermacam pelatihan itu disesuaikan dan berbasis pada kebutuhan lokal di masing-masing daerah.

Tahun ini, Kemenakertrans menyediakan berbagai program pelatihan keterampilan dan kompetensi kerja secara gratis dengan kapasitas 162,017 peserta pelatihan. Menurutnya, dengan memanfaatkan fasilitas pelatihan tersebut, pencari kerja akan siap diserap pasar kerja dan industri.

Muhaimin mengatakan fasilitas dan program pelatihan kerja di BLK ditujukan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja dan mengurangiangka pengangguran di daerah. Karena  itu pemerintah akan mendorong BLK menjadi pusat peningkatan kompetensi masyarakat berdasarkan kebutuhan lokal, potensi SDA serta memacu pertumbuhan ekonomi kreatif. Tak ketinggalan, Muhaimin menyebut BLK harus bersifat fleksibel dan dinamis agar mampu mengikuti kemajuan teknologi dan kebutuhan industri. Baik lokal, nasional dan internasional.

Sejumlah program pelatihan yang akan diberikan di BLK, Muhaimin melanjutkan, di antaranya kejuruan otomotif, las, elektronik, komputer, teknologi informasi, bangunan kayu dan batu. Serta keahlian menjahit, kerajinan tangan, pertanian dan perkebunan. “Pola pelatihan di BLK-BLK milik Pemda akan ditekankan pada jenis pelatihan sesuai yang dibutuhkan di daerah masing-masing,” kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Rabu (27/3).

Walau begitu, Muhaimin mengakui belum semua BLK di daerah punya kualitas dan kapasitas pelatihan serta instruktur yang memadai. Dia melihat masih banyak BLK di Unit Pelayanan Teknis Daerah milik Pemda membutuhkan pembenahan menyeluruh. Misalnya, infrastruktur, peralatan pelatihan, kuantitas dan kualitas instruktur, kurikulum serta manajemen pengelolaan BLK. Meskipun anggaran yang ada untuk membenahi kekurangan tersebut terbatas, tapi perbaikan terus dilakukan.

Bagi Muhaimin, 13 BLK pusat milik Kemenakertrans layak untuk dijadikan acuan Pemda dalam melakukan perbaikan BLK di daerahnya. Pasalnya, BLK pusat kondisinya dinilai cukup ideal. Dari data yang ada, Kemenakertrans mencatat saat ini ada 13 BLK di tingkat pusat dan 253 BLK di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota.

Senada, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Hadi Broto, mengatakan penyelenggaraan pelatihan di BLK harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Menurutnya, pelatihan keahlian merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pasalnya, dengan meningkatnya keahlian maka calon pekerja punya keunggulan sehingga posisi tawarnya lebih tinggi ketimbang calon pekerja yang keahliannya relatif minim.

Khusus untuk Jakarta, Hadi mengatakan terdapat PusatPelatihanKerjaDaerah(PPKD) yang berada di lima wilayah. Namun, salah satu persoalan yang dihadapi adalah minimnya sosialisasi yang dilakukan ke masyarakat. Sehingga, masih ada warga Jakarta yang tak mengetahui keberadaan dan fungsi BLK itu. Untuk menyampaikan informasi tersebut Hadi mengatakan masyarakat dapat dengan mudah mencarinya lewat internet dan Pemda akan berupaya menginformasikannya sampai tingkat kecamatan dan keluarahan.

Tak kalah penting, Hadi menyebut perlunya menggandeng pihak industri untuk membantu program pelatihan. Sehingga, dapat diketahui kualifikasi tenaga kerja seperti apa yang diinginkan oleh sebuah industri dan pelatihan apa yang cocok untuk diterapkan. Hadi yakin jika itu dilakukan maka dapat menemukan apa sebenarnya yang diinginkan perusahaan terkait keahlian tenaga kerja.

Serta dapat dijalin kesepakatan dengan pihak swasta jika BLK berhasil menciptakan calon pekerja yang memenuhi kriteria yang diinginkan sebuah sektor industri, maka perusahaan yang bersangkutan harus menerima si calon pekerja. “Tentunya dengan tingkat upah dan jaminan sosial minimal di atas UMP,” kata Hadi kepada hukumonline di gedung Disnakertrans Jakarta, Senin (25/3).

Tags: