Kaji Ulang Regulasi yang Buka Peluang Kartel
Berita

Kaji Ulang Regulasi yang Buka Peluang Kartel

Terapkan kebijakan perizinan satu pintu.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kaji Ulang Regulasi yang Buka Peluang Kartel
Hukumonline

Anggota Dewan meminta Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait mengkaji ulang regulasi atau kebijakan yang dalam praktiknya membuka peluang terjadinya kartel. Kaji ulang ini penting agar tak terjadi saling lempar tanggung jawab seperti yang sekarang terjadi, ketika dugaan kartel kedelai, daging sapi, dan bawang putih mencuat ke permukaan. Aparat penegak hukum pun harus bersatu melakukan tugas pencegahan dan pemberantasan kartel.

Munculnya tanda-tanda kartel bahan pangan, bagi sebagian anggota Dewan, mengindikasikan kegagalan pemerintah menjalankan program swasembada pangan. Komisi VI DPR menengarai ada sejumlah regulasi yang membuka peluang terjadinya kartel, baik regulasi di Kementerian Perdagangan maupun di Kementerian Pertanian. Kasus menumpuknya 394 kontainer bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menunjukkan kelemahan regulasi tersebut.

"Komisi VI tengah mencari sebabnya, kenapa kartel pangan ini terus terulang. Makanya Dewan meminta Kemendag untuk mengkaji regulasi, terutama soal perizinan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, kepada hukumonline di Senayan Jakarta, Rabu (3/4).

Aria melihat ada celah regulasi yang dimanfaatkan importir nakal. Ironisnya, kepada anggota Dewan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian mengklaim sudah melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku. Guna mencari letak kesalahan tersebut, Dewan meminta Kemendag untuk melakukan pengecekan segera dan kemudian memperbaikinya.

Salah satu yang mendapat sorotan anggota Dewan adalah aturan kewajiban kepemilikan kendaraan berpendingin serta ruangan berpendingin bagi importir. Peraturan Menteri Pertanian No. 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura mengharuskan importir memiliki gudang agar bisa mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RPIH). Beleid ini dinilai hanya menguntungkan importir besar, dan otomatis membuka peluang kartel. KPPU juga menyoroti Peraturan Menteri Pertanian ini.

Menanggapi rencana pemerintah untuk membuat proses perizinan menjadi sederhana dengan mekanisme satu pintu, Aria menyambut baik hal tersebut. Hanya saja, ia berharap mekanisme perizinan satu pintu dapat lebih efektif dan efisien ketimbang proses perizinan yang diterapkan pada saat ini.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan telah bekerja sesuai dengan prosedur dan regulasi yang telah dikeluarkan. Ia meyakinkan Komisi VI DPR bahwa Kementerian Perdagangan tidak sembarangan dalam mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI). "Saya yakin karena SPI tidak dikeluarkan sembarangan saja," kata Gita.

Menurutnya, SPI hanya akan keluar setelah importir mendapatkan surat RIPH dari Kementan. Kendati sudah mendapat RIPH, Kemendag akan mengecek terlebih dahulu para importir yang telah mendapatkan RIPH. Artinya, ada aturan yang ketat sebelum SPI dikeluarkan.

Selain itu, Gita mengatakan Kemendag tidak pernah mempersulit importir untuk mengurus perizinan atau SPI. Selama ini, pengurusan SPI hanya memakan waktu paling lambat lima hari. Bahkan jika semuanya memenuhi syarat, Kemendag dapat mengeluarkan SPI hanya dalam waktu tiga hari.

Terkait rencana pelayanan perizinan satu pintu, Kemendag bersama Kementan akan mengatur secepat mungkin. Apalagi, rencana ini diyakini akan lebih efisien dan transparan serta baik untuk pihak dalam negeri dan asing. "Dengan satu pintu, pihak luar tidak akan mencurigai sistem perizinan kita lagi," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait