Melihat Intisari Landmark Decision MA Tahun 2012
Fokus

Melihat Intisari Landmark Decision MA Tahun 2012

Mulai dari pemenuhan hak ahli waris mengajukan PK hingga kritik terhadap hukum adat yang tak mengakui kedudukan perempuan setara dengan laki-laki.

Oleh:
MYS/ASH
Bacaan 2 Menit
Melihat Intisari <i>Landmark Decision</i> MA Tahun 2012
Hukumonline

Tradisi Mahkamah Agung (MA) untuk memilih beberapa putusan penting terus berlanjut. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2013 yang dilansir pertengahan Maret lalu juga mencantumkan putusan-putusan terpilih atau landmark decisionsitu.

Menurut Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, putusan terpilih itu digodok oleh sebuah tim yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua MA. Biasanya tim memilih sejumlah putusan dari masing-masing lingkungan peradilan, kemudian mengerucut ke dalam beberapa putusan terpilih. Tim menggunakan parameter tertentu untuk memilih putusan. Misalnya?

“Materi putusan belum pernah ada sebelumnya, dan perkara itu ada anotasi yang sangat menarik untuk disampaikan kepada hakim, law society, dan publik untuk menjadi rujukan,” jelas Ridwan kepada hukumonline (17/3). Jadi, biasanya ada kaidah hukum baru, dan substansi perkaranya menarik.  

Daftar awal Laporan Tahunan MA 2012 mencantumkan tujuh putusan terpilih. Terdiri dari masing-masing satu perkara pidana umum, pidana khusus, perdata khusus, dan agama. Tiga perkara lain adalah putusan perdata yang berkaitan dengan perjanjian penitipan, tanah, dan sengketa waris adat. Tetapi di bagian akhir, putusan Bupati Aceng HM Fikri akhirnya dikeluarkan. Inilah ringkasan putusan-putusan terpilih tersebut.

Tanggung jawab korporasi

Salah satu perkara yang menarik perhatian publik dan putusan kasasi perkara ini menjadi landmark decision adalah tindak pidana perpajakan Asian Agri Group. Manager pajak perusahaan ini, Suwir Laut alias Liu Che Sui didakwa melakukan tindak pidana perpajakan berupa tindakan menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dari 14 perusahaan di bawah Asian Agri Group.

Di tingkat pertama dan banding, eksepsi terdakwa diterima hakim. Tetapi di tingkat kasasi, majeli beranggotakan Djoko Sarwoko, Prof. Komariah E. Sapardjaja, dan Sri Murwahyuni menerima kasasi penuntut umum. Majelis bukan hanya menghukum terdakwa secara individu, tetapi juga membebankan kewajiban kepada 14 perusahaan membayar utang pajak 2,519 triliun rupiah. Majelis berpendapat perbuatan terdakwa bukan semata untuk kepentingan terdakwa tetapi juga kepentingan korporasi yang pajaknya diurus oleh terdakwa. Putusan ini dinilai sebagai sebuah terobosan hukum.

Hak mengajukan PK

Bolehkah mengajukan PK atas PK? Pertanyaan ini sering mengemuka dalam debat hukum. Bahkan Mahkamah Konstitusi sampai menegaskan permohonan Peninjauan Kembali alias PK hanya boleh sekali. Pasal 24 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memuat aturan senada.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait