Pasal Penghinaan Presiden Diminta Dihapus
RUU KUHP

Pasal Penghinaan Presiden Diminta Dihapus

Putusan MK batalkan pasal yang dihidupkan lagi ini.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pasal Penghinaan Presiden Diminta Dihapus
Hukumonline

Dimasukan kembali pasal penghinaan terhadap presiden di muka umum dalam RUU KUHP menuai polemik di masyarakat. Soalnya Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan pasal tersebut dalam KUHP 2006 silam. Karena itu, pasal penghinaan presiden dipandang tak tepat dimuat kembali dan agar dihapus dari RUU KUHP. Demikian pandangan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atamsasmita, Rabu (3/4).

“Menurut saya putusan MK itu yang benar, justru penyusun RUU KUHP yang tidak benar dan tidak mengikuti perkembangan demokratisasi sekarang, jadi saya kira perlu dihapus,” ujarnya usai menghadiri sebuah seminar di Jakarta.Romli Atasasmita.

Romli menegaskan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik sudah tertuang di KUHP. Menurutnya, ia mengkiritisi saat dimintakan pendapat oleh Panja RUU KUHAP dan KUHP di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Penghinaan terhadap seseorang bersifat relatif. Menurutnya, presiden sebagai kepala negara memang memiliki hak imunitas, privilege. Namun seorang presiden mesti tunduk dan patuh terhadap peraturan yang bersifat umum.

Ia khawatir jika pasal itu disahkan, bukan tidak mungkin aparat kepolisian sebagai alat kekuasaan dapat bertindak abuse of power. Akibatnya akan berbahayabagi proses perkambangan demokrasi. Menurutnya, tak perlu membuat aturan tersendiri khusus penghinaan terhadap kepala negara.

Menurutnya, pemuatan pasal itu akan berdampak over regulasi. Atas dasar itulah RUU KUHP perlu diuji kembali sebelum dilakukan pembahasan antara pemerintah dengan DPR.  “Kalau tujuannya itu ya naif sekali bertentangan dengan perkembangan dengan sekarang demokrasi,” tambahnya.

Pasal 265 RUU KUHP menyebutkan, “Setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Terpisah, anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari mengamini pendapat Romli. Menurut Eva, setiap orang di hadapan hukum sama. Asas equality before the law pun berlaku bagi seorang presiden. Dengan kata lain, kata Eva, tak ada keistimewaan bagi seorang presiden di mata hukum.

Tags:

Berita Terkait