Jasa Hukum Dibatasi dalam Pasar Tunggal ASEAN
Berita

Jasa Hukum Dibatasi dalam Pasar Tunggal ASEAN

Permenakertrans tentang jabatan-jabatan yang tak boleh diduduki asing juga diperhatikan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Jasa Hukum Dibatasi dalam Pasar Tunggal ASEAN
Hukumonline

Dalam dua tahun ke depan, Indonesia akan memasuki pasar tunggal negara-negara Asia Tenggara (ASEAN Economic Community/AEC). Pada dasarnya AEC membuka peluang integrasi ekonomi melalui empat pilar. Salah satunya, ASEAN menjadi pasar tunggal dengan elemen aliran bebas barang, jasa, modal, dan tenaga kerja terdidik.

Meskipun pada dasarnya AEC 2015 berbasis pada aliran bebas barang dan jasa, bukan berarti tak ada proteksi. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi beberapa sektor dan jasa. Menurut Direktur Kerjasama Ekonomi ASEAN Kementerian Luar Negeri, Iwan Suyudhie Amri, Indonesia masih membuat batas-batas dalam pelaksanaan AEC 2015. Salah satunya, jasa hukum advokat atau pengacara.

Ditegaskan Iwan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan peluang asing masuk sepenuhnya ke dalam sektor tersebut. "Lawyer itu tidak masuk," kata Iwan kepada hukumonline, Kamis (04/4).

Kepala Subdirektorat Kerjasama ASEAN Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Donna Gultom, menegaskan hal senada. Ia mengatakan tak semua sektor jasa akan bebas masuk pada skema AEC 2015. Pemerintah masih memberikan perlindungan terhadap jasa hukum. “Tetap tidak boleh kalau lawyer. Selama ini kan lawyer asing yang ada di Indonesia tetap tak boleh (litigasi—red) ke ruang sidang,” ucapnya.

Meskipun lawyer tak bisa masuk ke litigasi, selama ini jasa hukum non-litigasi sudah terbuka bagi asing. Dalam AEC 2015, jasa yang sangat terbuka adalah akuntan, dokter, dan perawat. Tetapi Donna memastikan persyaratannya harus ketat, misalnya mereka harus bisa berbahasa Indonesia.

Kehadiran tenaga kerja profesional asing ke Indonesia dalam kerangka pasar tunggal ASEAN memang sulit dihindari. Karena itu, kesiapan sumber daya manusia Indonesia menjadi penting, terutama untuk sektor-sektor jasa yang terbuka penuh bagi asing.

Menurut Iwan Suyudhie Amri, Pemerintah tetap memperhatikan regulasi nasional terkait masuknya tenaga kerja profesional asing. Apalagi selama ini muncul kekhawatiran sejumlah pihak atas dampak negatif liberalisasi jasa. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA). Lampiran Permenakertrans ini  memuat 19 jabatan yang tak boleh diduduki TKA.

Tags:

Berita Terkait