Pasal Penghinaan Presiden Langgar Konstitusi
Aktual

Pasal Penghinaan Presiden Langgar Konstitusi

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pasal Penghinaan Presiden Langgar Konstitusi
Hukumonline

Ketua MK Akil Mochtar menegaskan rencana memunculkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden di dalam RUU KUHP bertentangan dengan konstitusi. Sebab, ketentuan itu sudah pernah dibatalkan MK beberapa waktu lalu.  

“Yang dibatalkan MK kan bukan pasal, tetapi normanya karena bertentangan dengan konstitusi, jadi tidak boleh dihidupkan lagi,” kata Akil di gedung MK, Jumat (5/4).

Pasal 265 RUU KUHP menyebutkan, “Setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Ditegaskan Akil, di negara manapun jika pasal yang sudah dicabut dalam suatu undang-undang tidak boleh dihidupkan lagi. “Kalau pasal itu muncul lagi, maka masyarakat akan menguji lagi, itu melanggar hak konstitusional warga negara,” tegas Akil.

Untuk diketahui, pada tahun 2007, MK telah mengabulkan pengujian Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP yang diajukan Eggi Sudjana. MK membatalkan ketiga pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945. Terkait dengan pasal penghinaan presiden, MK juga telah mencabut Pasal154 dan pasal 155 KUHP yang dimohonkan R Panji Utomo. Dalam pertimbangan kedua putusan itu, MK telahmenegaskan agar tidak ada lagi pasal yang bunyinya sama atau mirip dengan pasal-pasal itu.

Tags: