Presiden Dituntut Terbitkan Perppu Peradilan Militer
Utama

Presiden Dituntut Terbitkan Perppu Peradilan Militer

Agar aparat TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Presiden Dituntut Terbitkan Perppu Peradilan Militer
Hukumonline

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU Peradilan Militer. Tujuannya agar aparat militer yang melakukan tindak pidana umum dapat langsung diseret ke peradilan umum, bukan peradilan militer.

Anggota Koalisi dari Imparsial, Poengky Indarti menilai selama ini untuk membawa kasus kejahatan yang melibatkan pihak TNI ke pengadilan umum sangat sulit. Pasalnya, UU Peradilan Militer kerap dijadikan dalil untuk memproses pelaku kejahatan dari unsur militer tetap diadili di peradilan militer.

Untuk tujuan jangka pendek, Poengky berharap Perppu ini dapat segera diterapkan dalam kasus penyerangan lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Tidak hanya berhenti di tingkat investigasi yang dilakukan oleh tim bentukan TNI. Atau kasus lain seperti penyerbuan dan pembakaran kantor Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang dilakukan anggota TNI beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk jangka panjang, Poengky berharap semua kasus pelanggaran pidana umum oleh aparat militer dapat disidangkan di pengadilan umum yang ia nilai lebih terbuka dan transparan ketimbang peradilan militer.

Peradilan militer, Poengky melanjutkan, acapkali menjadi sarang impunitas bagi anggota TNI yang melakukan kejahatan. Setelah melewati proses peradilan militer, biasanya para pelaku dijatuhi hukuman ringan, tak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Akibatnya, tak menghasilkan efek jera bagi pelaku, sehingga peristiwa kejahatan serupa terus berulang.

“UU Peradilan militer selalu menjadi dalih untuk mengadili pelaku ke peradilan militer. Kami mendesak Presiden menerbitkan Perppu,” kata dia dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Jumat (5/4).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengurus Setara Institut, Hendardi, mengatakan Koalisi terkejut karena tim investigasi TNI dalam waktu singkat sudah mempublikasikan temuannya. Menurutnya, hal itu sangat jarang dilakukan TNI. Apalagi Presiden SBY dinilai minim merespon kasus penyerangan lapas Cebongan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait