Hakim Praperadilan Chevron Kena Hukuman Disiplin
Berita

Hakim Praperadilan Chevron Kena Hukuman Disiplin

Penjatuhan hukuman disiplin tidak serta merta membatalkan putusan praperadilan.

Oleh:
NOV/ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Praperadilan Chevron Kena Hukuman Disiplin
Hukumonline

Kejagung akhirnya bisa bernapas lega. Perkara tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah yang sempat “terhambat” karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali bisa ditindaklanjuti pasca keluarnya surat jawaban Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, surat jawaban Kepala Badan Pengawasan MA baru diterima beberapa hari lalu. Dalam surat tertanggal 21 Maret 2013 itu, disebutkan Badan Pengawasan MA telah menindaklanjuti laporan Direktur Penyidikan selaku termohon praperadilan.

Pada 27 September 2012, hakim tunggal Suko Harsono mengeluarkan putusan praperadilan yang di luar kebiasaan. Selain memutus penahanan Bachtiar tidak sah, Suko juga memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Putusan itu membuat Kejagung merasa ragu menentukan kelanjutan penyidikan perkara Bachtiar.

Sementara, perkara lima tersangka lain sudah dilimpahkan ke penuntutan, bahkan sidangnya sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini membuat Kejagung melaporkan Suko Harsono ke MA dan Komisi Yudisial (KY). Suko dianggap telah melampaui kewenangan praperadilan karena memutus penetapan tersangka tidak sah.

Menurut Andhi, Badan Pengawas MA sudah melakukan pemeriksaan atas laporan Direktur Penyidikan yang mempersoalkan putusan praperadilan hakim tunggal Suko Harsono. “Intinya, pertama, laporan Direktur Penyidikan terbukti benar adanya. Pihak terlapor sudah dijatuhi hukuman disiplin,” katanya, Jumat (5/4).

Kedua, meski telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap hakim Suko Harsono, Badan Pengawas MA dalam suratnya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi perkara yang diputus Suko Harsono. Andhi menganggap, penjatuhan hukuman disiplin tidak lantas membatalkan putusan praperadilan Bachtiar.

Terlebih lagi, MA dalam suratnya tidak memberikan arahan apapun mengenai putusan praperadilan Bachtiar. “Ini dua hal yang berbeda. Kalau substansi itu mengenai penanganan perkaranya, tapi kalau hukuman disiplin bisa saja terjadi pelanggaran kode etik, perbuatan tercela, dan sebagainya,” ujar Andhi.

Tags: