Eks Vokalis Kangen Band Dituntut 10 Bulan Penjara
Aktual

Eks Vokalis Kangen Band Dituntut 10 Bulan Penjara

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Eks Vokalis Kangen Band Dituntut 10 Bulan Penjara
Hukumonline

Jaksa penuntut umum Hartono menuntut 10 bulan penjara terhadap Maesa Andika Setiawan (29), mantan vokalis Kangen Band, dalam perkara membawa kabur anak di bawah umur.

"Terdakwa bersalah telah melarikan anak di bawah umur. Akibat perbutannya, kami menuntut hukuman 10 bulan penjara," kata JPU Hartono usai sidang kasus pencabulan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Pasal yang dikenai terhadap terdakwa, yakni Pasal 332 Ayat (1) KUHP, yakni melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Binsar Siregar, JPU menjelaskan hal yang meringankan, antara lain, terdakwa berkata jujur selama persidangan serta bertanggung jawab atas apa yang dilakukan.

Sidang sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis pada dakwaan primer Andika dikenai Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan kedua dengan Pasal 332 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa beberapa kali bersetubuh dengan korban tanpa ada perlawanan atau penolakan dari korban.

Andika sebelumnya ditangkap pada tanggal 14 Desember 2012 oleh Polsek Tanjung Karang Timur (TKT).

Mantan vokalis Kangen Band itu telah menikahi Chairunisa alias Caca di rumahnya yang berada di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Tanjung Seneng, pada hari Sabtu (9/2) sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung tertib dan lancar. Pernikahan itu merupakan yang kali keempat Andika.

"Ini pernikahan yang sangat berkesan bagi saya karena dihadiri oleh seluruh keluarga besar dari istri dan keluarga saya," kata Andika.

Dia mengatakan, meskipun hanya diberikan waktu dua jam untuk melangsungkan pernikahan, dirinya sangat berkesan karena dapat bertemu dengan sanak saudara meski waktu yang diberikan tersebut relatif sangat kurang, terutama bagi pengantin baru.

"Saya akan tetap mengikuti proses hukum yang ada di negara ini, dan berharap dapat segera lepas dari masalah ini karena ingin kembali berkarya dan berkumpul bersama keluarga," katanya.

Tags: