Pemerintah Usulkan Upah Minimum Ditentukan Bipartit
Berita

Pemerintah Usulkan Upah Minimum Ditentukan Bipartit

Perlu revisi UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Usulkan Upah Minimum Ditentukan Bipartit
Hukumonline

Penentuan besaran upah minimum di Indonesia yang selama ini dilakukan melalui mekanisme tripartit yakni adanya pembahasan antara pelaku usaha, pemerintah daerah (Pemda) serta pekerja dinilai tak ideal. Bahkan, masalah upah minimum ini dinilai dapat menghambat iklim investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengusulkan sebaiknya sistem penentuan upah buruh ditentukan antara pihak perusahaan dengan pekerja atau bipartit. Hal ini dinilai akan lebih adil bagi pengusaha untuk menentukan upah berdasarkan skala bisnis perusahaan masing-masing. "Akan lebih adil kalau perusahaan dan pekerja yang menentukan," kata Hatta di Jakarta, Selasa (9/4).

Sejauh ini, penentuan upah minimum oleh kepala daerah dinilai tak adil bagi semua usaha kecil menengah (UKM). Pasalnya, UKM harus menggaji karyawan dengan mengacu pada ketentuan kepala daerah tersebut. Padahal, tiap perusahaan memiliki kemampuan yang berbeda dalam memberikan upah kepada karyawan.

Aturan penentuan upah minimum yang dilaksanakan saat ini mengacu kepada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemerintah yang menetapkan upah minimum.

"Kita sudah kebablasan soal tripartit. Seharusnya, upah minimum buruh itu hanya diurus bipartit. Kami, pemerintah hanya memberikan titik minimalnya," lanjut Hatta.

Usulan batas titik minimal tersebut, sambung Hatta, akan dijadikan patokan sepanjang kedua pihak setuju dengan apa yang sudah disepakati. Tetapi Hatta mengingatkan, untuk menerapkan sistem pengupahan menjadi bipartit bukanlah persoalan mudah.

Pemerintah beserta DPR harus melakukan revisi aturan pengupahan yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan. "Ini berdasarkan undang-undang, jadi tidak bisa diterapkan kalau tidak ada revisi undang-undangnya dan itu tidak gampang. Harus ada kesepakatan yang baik dengan pengusaha dan tenaga kerja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait