Menahan Tersangka, Kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan
RKUHAP

Menahan Tersangka, Kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan

Untuk meminimalisir abuse of power.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Menahan Tersangka, Kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan
Hukumonline

Aparat Polri dan Kejaksaan takkan lagi boleh langsung menahan seorang yang ditangkap. Pembatasan itu terjadi jika RUU KUHAP disahkan.

Demikian pandangan ketua tim perumus RKUHAP Andi Hamzah saat dimintakan pendapat dan masukannya di ruang Komisi III DPR, Rabu (10/4). “Jadi yang berhak menahan itu hakim pemeriksa pendahuluan,” ujarnya.

Perlu diketahui, hakim pemeriksa pendahuluan sebelumnya banyak ditulis dengan hakim komisaris. Banyak pula kewenangan lain yang melekat pada hakim pemeriksa pendahuluan dalam RKUHAP. Salah satunya mengenai penahanan.

Penyidik yang menahan seseorang tak langsung bisa ditahan. Penyidik harus membawa yang bersangkutan ke depan hakim pemeriksa pendahuluan. Penyidik, menurut Andi Hamzah, dapat menahan seseorang dalam keadaan terpaksa. Cara cepat itu dilakukan setelah penyidik melayangkan surat ke hakim pemeriksa pendahuluan.

Penegasan kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan itu tertuang dalam Pasal 59 ayat (1) RKUHAP.

Ayat (1) menyatakan, “Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pemberian bantuan terhadap tindak pidana yang diancam pidana dengan pidana lima tahun atau lebih”.

Anggota Komisi III DPR dari F-PPP, Achmad Dimyati Natakusuma berpendapat praktik penahanan perlu diatur secara jelas dan tegas. Sehingga, tak ada ruang atau celah bagi aparat kepolisian untuk menyalahgunakan kewenangannya dalam menahan seseorang.

Ia menilai, rumusan Pasal 59 RKUHAP sudah tepat. “Mekanismenya harus diatur sedemikian rupa. Kalau tersangka ingin ditahan ya harus dihadirkan ke depan hakim pemeriksa,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait