Proses Legislasi Jangan Abaikan Putusan MK
Berita

Proses Legislasi Jangan Abaikan Putusan MK

Putusan MK dianggap tidak abadi.

Oleh:
M-15
Bacaan 2 Menit
Proses Legislasi Jangan Abaikan Putusan MK
Hukumonline

Pembahasan RKUHP menimbulkan sejumlah perdebatan. Selain pasal santet dan kumpul kebo, pasal penghinaan presiden juga ramai diperbincangkan. Sebagian kalangan mempersoalkan kenapa ketentuan ini muncul lagi, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan pasal-pasal dengan materi yang sama.

Tahun 2006, MK membatalkan tiga pasal dari KUHP terkait delik penghinaan presiden yakni Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. Kini, muncul Pasal 265 RUU KUHP dengan rumusan, “Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Dimintai pendapatnya, Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono mengatakan putusan MK tidak harus dipatuhi terus menerus. Alasannya, kata dia, masyarakat dan konstitusi pasti akan mengalami perkembangan. “Putusan MK itu tidak abadi, sebab jika putusan MK tahun 2000 apakah akan berlaku terus menerus?” ujarnya.

Menurut Ignatius, sah-sah saja jika ketentuan-ketentuan yang pernah dibatalkan MK masuk kembali ke dalam RUU. Hal ini, lanjut dia, juga bukan berarti pembentuk undang-undang tidak mematuhi putusan MK. Dikatakan Ignatius, putusan MK akan tetap menjadi bahan diskusi dalam proses pembahasan RUU.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa putusan MK harus dipatuhi karena sifat dari putusan MK final dan mengikat. Begitu diucapkan, kata Jimly, putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Makanya, menurut Jimly, putusan MK itu penting untuk diperhatikan oleh DPR dan pemerintah.

Dikatakan Jimly, putusan MK seharusnya dijadikan rujukan oleh DPR dalam proses pembuatan undang-undang. Putusan MK bahkan seharusnya menjadi paradigma politik hukum ke depan. Untuk itu, Jimly mengimbau agar para legal drafter benar-benar mencermati setiap putusan MK yang terkait dengan RUU yang tengah disusun, baik itu oleh pemerintah maupun DPR.

Pengajar Ilmu Perundang-undangan FHUI, Sony Maulana Sikumbang mengatakan setiap putusan MK adalah bentuk interpretasi dari para hakim konstitusi. Makanya, dia berpendapat putusan MK belum tentu valid dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam beberapa tahun setelah diputus.

Konteks perkembangan masyarakat, menurut Sony, bisa menjadikan sebuah undang-undang tidak lagi sejalan dengan putusan MK. “Mengingat undang-undang adalah berbicara mengenai sesuatu yang faktual, dan putusan MK adalah interpretasi mengenai kesesuaian undang-undang dengan konstitusi,” ujarnya.

Sony berpendapat memahami nilai-nilai dasar konstitusi sangat penting di saat melakukan pembahasan sebuah undang-undang. Masalahnya, penafsiran terhadap konstitusi itu bisa beragam. Namun begitu, Sony tetap memandang proses legislasi perlu merujuk pada putusan MK. “Untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi,” imbuhnya.

Tags: