Bermacam Ganti Rugi Tanah untuk Proyek Pemerintah
Berita

Bermacam Ganti Rugi Tanah untuk Proyek Pemerintah

Diragukan opsi ganti rugi menarik buat publik dan investor.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Bermacam Ganti Rugi Tanah untuk Proyek Pemerintah
Hukumonline

Pemerintah mempermudah masyarakat untuk memilih ganti rugi karena lahannya diambil untuk proyek pembangunan pemerintah. Pilihan ganti rugi yang ditawarkan pemerintah adalah ganti rugi berupa uang, tanah, saham dan kombinasi keseluruhannya.

“Rakyat bisa dapat uang, tanah, saham atau ketiganya sesuai keinginan rakyat. Ini bukan ganti rugi, tapi ganti utuh. Jadi rakyat tidak teraniaya dan menguntungkan masa depannya,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supanji dalam Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembagunan untuk Kepentingan Umum di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/4), seperti dikutip dari situs bpn.go.id dan setkab.go.id.

Hendarman mengutarakan Perpres ini adalah peraturan teknis UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perpres 71 Tahun 2012 ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBD. Lalu, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari APBN.

Dia menambahkan, cita-cita negara adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Amanat konstitusi ini kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

UUPA menjamin hak-hak warga negara atas tanah. Tapi dinyatakan pula tanah berfungsi sosial. Oleh sebab itu, pemegang hak atas tanah tidaklah dibenarkan menggunakan atau tidak menggunakan tanah sekehendak hatinya. “Harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar dan kepentingan umum,” tutur Hendarman.

Hendarman menyatakan aturan ganti rugi proyek pembangunan dalam Perpres 71 Tahun 2012 dibuat karena pemerintah sulit mendapatkan tanah bagi pembangunan infrastruktur dan industri.

Hendarman mengingatkan jika masyarakat memilih tanah untuk ganti rugi, silakan tentukan lokasi sendiri dengan harga yang telah ditetapkan. Dia menjamin proses dan besarnya ganti rugi akan transparan karena dihitung oleh penilai independen yang sudah mendapatkan izin.

Tags:

Berita Terkait