Minimalisir Gestun Ilegal, BI Keluarkan Surat Edaran
Utama

Minimalisir Gestun Ilegal, BI Keluarkan Surat Edaran

BI bermaksud mengembalikan alat pembayaran menggunakan kartu sesuai kegunaan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kartu kredit. Foto: SGP
Ilustrasi kartu kredit. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) menilai layanan jasa gesek tunai (gestun) di merchant atau toko-toko sebagai bentuk layanan jasa ilegal. Hal itu disampaikan Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah. Menurutnya, layanan gesek tunai hanya boleh dilakukan melalui sistem resmi dari perbankan hanya melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Jika melalui merchant atau toko-toko, kata Difi, layanan jasa gestun ini berpotensi disalahgunakan. Atas dasar itu, BI mengeluarkan Surat Edaran BI bernomor 15/13/DASP tanggal 12 April 2013, perihal Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Selain Bank (LSB).

“Ya, SE BI itu sebagai salah satu cara meminimalisir terjadinya layanan jasa gestun yang ilegal,” kata Difi kepada hukumonline, Rabu (17/4).

Difi menjelaskan, penerbitan SE BI tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) sesuai dengan kegunaannya, yakni sebagai alat bayar, bukan alat utang. “Kartu kredit itu alat bayar, bukan alat utang. Ya (khawatir, red) bisa disalahgunakan,” katanya.

Untuk diketahui, SE BI ini merupakan aturan pelaksanaan dari PBI Nomor 10/4/PBI/2008 tanggal 4 Februari 2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan APMK oleh BPR dan LSB. Serta PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektonik (Electronic Money).

Surat Edaran ini intinya mengenai petunjuk bagi BPR dan LSB dalam melaporkan penyelenggaraan kegiatan baik dalam bentuk kartu ATM, penyelenggaraan kliring, kartu kredit, electronic money hingga kartu debet. Dalam aturan tersebut terdapat dua cara penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan APMK dan electronic money yang dilakukan BPR serta LSB.

Pertama, pelaporan bisa disampaikan secara on-line melalui sistem Laporan Selain Bank Umum (LSBU) selama periode laporan. On-line adalah penyampaian laporan yang dilakukan secara langsung dengan mengirim atau mengisi data dalam bentuk tampilan form melalui jaringan komunikasi data ke BI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait