Ini Alasan MA Hukum Hakim Kasus Telkomsel
Berita

Ini Alasan MA Hukum Hakim Kasus Telkomsel

Sejauh ini MA belum menemukan unsur suap dalam kasus ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: Sgp
Foto: Sgp

MA menegaskan penjatuhan sanksi mutasi dan pencopotan jabatan empat hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus perkara kepailitan PT Telkomsel lantaran ditemukan sejumlah tindakan tidak profesional (unprofessional conduct). MA menemukan unsur ketidakadilan dan pengabaian aturan baru dalam penetapan fee kurator dalam pailit Telkomsel ini.

“Sekarang pakai logika, PT Prima Jaya Informatika (pemohon pailit) itu hanya menuntut sekitar Rp5 miliar. Tetapi, kenapa fee kurator dibebani sebesar Rp294 miliar untuk kedua belah pihak, sehingga masing-masing Rp143 miliar lebih. Apa ini adil?” ujar Ketua MA M. Hatta Ali saat ditemui Gedung MA, Jumat (19/4).

Hatta menjelaskan setelah putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta, melalui hakim pengawas dilakukan pemberesan jumlah aset yang dimiliki Telkomsel. Namun, Majelis Hakim Niaga mengabulkan besaran fee yang diminta kurator sebesar Rp293,6 miliar yang dibebankan Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika. Hal itu didasarkan perhitungan 0,5 persen dikalikan total aset Telkomsel sekitar Rp58,723 triliun.

Namun, majelis tidak menerapkan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 yang menetapkan fee kurator dibayar per jam kerja dan menjadi beban pemohon (PT Prima) jika tidak terjadi pailit. Sebab, saat pemberesan berjalan dan pengajuan perincian biaya peraturan itu sudah berlaku. Menurutnya, empat hakim niaga ini tidak menggunakan logika dan hari nurani dalam menangani perkara ini karena telah mengabaikan peraturan baru itu.

“Intinya, ketentuan baru jangan terlalu berat membebani para pihak mengenai fee kurator. Belum lagi, ongkos perkara ini sebesar Rp240 juta,” kata Hatta.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim niaga tidak ditemukan adanya rincian biaya yang dikeluarkan saat pemberesan dijalankan. Karenanya, menurut dia putusan pailit itu jauh dari rasa keadilan.

“Setelah saya bolak-balik berkasnya, ternyata perincian berapa yang dikeluarkan tidak ada, baik dari hakim pengawas atau kuratornya. Mestinya ada uang hariannya berapa, sejak kapan sampai kapan pemberesan dijalankan, berapa biaya yang sudah dikeluarkan. Ini langsung ditetapkan berapa jumlah yang harus dibayar kedua belah pihak,” beber Hatta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait