Lawfirm Digugat Karena Larangan Berduaan di Kantor
Jeda

Lawfirm Digugat Karena Larangan Berduaan di Kantor

Penggugat menuntut kompensasi dengan kisaran AS$200 ribu hingga AS$1 juta.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Lawfirm Digugat Karena Larangan Berduaan di Kantor
Hukumonline

Amerika Serikat memang terkenal sebagai gudangnya gugatan-gugatan nyeleneh. Salah satu gugatan itu muncul di Dallas, Texas belum lama ini. Kimberly Elkjer, seorang pengacara menggugat firma hukum (lawfirm) Scheef & Stone, kantor dimana dia bekerja. Kimberly tercatat bekerja di Scheef & Stone mulai tahun 2004, dan saat ini posisinya sebagai non-equity partner.

Diwartakan oleh www.dailyreportonline.com, Gugatan yang diajukan 4 April 2013 di Pengadilan Distrik Dallas County ini terkait kebijakan Scheef & Stone yang melarang karyawannya, laki-laki dan perempuan, berduaan di sebuah ruangan tertutup baik itu di lingkungan kantor ataupun di luar.

Uniknya, Kimberly mengaku baru mengetahui adanya kebijakan ini setelah dia merasa kebingungan karena teman laki-laki di kantornya menunjukkan gelagat tidak mau bergaul dengan dirinya. Kebijakan ini kemudian dipersoalkan oleh Kimberly karena dia merasa kinerjanya menjadi terganggu. Menurut dia, Scheef & Stone terkesan ingin mendorong budaya stereotype berdasarkan jenis kelamin.

Kimberly menuding kebijakan yang dibuat Scheef & Stone menghambat karyawan yang berjenis kelamin perempuan untuk mengembangkan karier. Sebaliknya, menurut dia, Scheef & Stone justru terkesan membuka peluang yang besar bagi karyawan laki-laki untuk mengembangkan karier.

Kimberly yang merasa terisolasi gara-gara kebijakan ini menuding Scheef & Stone melanggar UU Komisi HAM Texas (Texas Commission on Human Rights Act) yang disahkan tahun 1983. Undang-undang itu tegas melarang perusahaan membuat kebijakan berbasis gender yang dapat merugikan karyawan. Dalam berkas gugatan, Kimberly menuntut kompensasi dengan kisaran AS$200 ribu hingga AS$1 juta.

Kebijakan yang dipersoalkan Kimberly sebenarnya sudah diubah oleh Scheef & Stone. Namun, menurut Kimberly dalam berkas gugatan, efek dari kebijakan tersebut masih terasa di lingkungan kantor. “Karyawan perempuan yang ingin mendapatkan kesempatan karier yang lebih besar harus siap dimarjinalkan oleh firma,” tulis Kimberly dalam gugatan.

Merespon gugatan ini, Scheef & Stone menyatakan Kimberly tidak memiliki bukti-bukti kuat yang mendukung kebenaran atas tudingannya. Menurut Scheef & Stone, kebijakan yang mereka buat sudah objektif dan tidak diskriminatif. Scheef & Stone juga mengklaim kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan gender karena berlaku untuk semua karyawan.

Tags: