Tak Ada Standar Baku tentang Royalti
Berita

Tak Ada Standar Baku tentang Royalti

UU Hak Cipta tidak mengatur mengenai standar pembayaran royalti.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pengacara Inul Vizta menanyakan ahli di persidangan (Foto: SGP)
Pengacara Inul Vizta menanyakan ahli di persidangan (Foto: SGP)

Meminta majelis hakim mengizinkan mengganti kursi, V. Henry Soelistyo Budi, menghempaskan dirinya ke kursi sebanyak tiga kali mencari keempukan kursi ruang pengadilan. Puk, puk, puk, Henry pun menyerah dan duduk dengan tenang di kursi tersebut.

"Kursinya memang tidak seenak kursi di kantor," gurau ketua majelis hakim Dwi Sugiarto menanggapi ketidaknyamanan Henry, Kamis (18/4).

Ya, saat itu, Henry didaulat Hotman Paris Hutapea untuk menjadi ahli hak cipta. Kehadirannya diharapkan dapat menguraikan kekisruhan dalam sengketa YKCI dan Inul Vizta mengenai pembayaran royalti. Selama ini kedua kubu saling memberi argumentasi tentang penentuan royalti atas pemutaran lagu-lagu di tempat karaoke Inul Vizta.

Dalam keterangannya, Henry mengatakan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memang tidak mengatur standar baku mengenai royalti. Dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) hanya menuliskan frasa "imbalan yang layak". Akan tetapi, kategori layak itu sendiri memang tidak dijelaskan.

Namun, menurutnya, besaran tersebut memang harus berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak tidak dapat menetapkan besaran royalti secara sepihak, harus negosiasi.

Ketika ditanya lebih lanjut apabila tidak terjadi kesepakatan, solusi apa yang dapat digunakan. Atas pertanyaan itu Henry menjawab, "Kondisi ini tidak diinginkan pembuat undang-undang. Namun, saya sangat meyakini jika para pihak mau bermusyawarah baik-baik, pasti tercapai kesepakatan," tuturnya.

Jawaban Henry mendapatkan tepukan dari pengunjung sidang yang memadati ruang sidang, termasuk Inul Daratista. Kendati demikian, ada beberapa variabel yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan besaran pembayaran royalti, di antaranya adalah luas lantai; letak lokasi user, dan kemampuan ekonomi pengunjung.

Tags:

Berita Terkait