Dubes Arab Saudi Dikecam
Berita

Dubes Arab Saudi Dikecam

Karena mengeluarkan pernyataan yang menganggap remeh masalah TKI.

Oleh:
ADY/Ant
Bacaan 2 Menit
Dubes Arab Saudi Dikecam
Hukumonline

Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam JARI PPTKILN mengecam pernyataan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak. Ketika memberikan kuliah umum di Universitas Sebelas Maret Solo,Jawa Tengah,Mustafa dinilai memberi pernyataan yang intinya meremehkan kasus yang menimpa TKI.

"Mustafa Bin Ibrahim Al Mubarak menyatakan bahwa penyiksaan terhadap pekerja migran hanya masalah kecil yang dibesar-besarkan media," kata koordinator JARI PPTKILN, Nurus S Mufidah, lewat keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (26/4).

Perempuan yang disapa Fida itu mengatakan Koalisi menyesalkan pernyataan tersebut dan menilainya sebagai bentuk pengalihan kegagalan dalam memberi perlindungan untuk TKI dan menyalahkan media. Selain itu Fida khawatir pernyataan yang dianggap tak berpihak kepada pekerja migran itu mempengaruhi pemerintah Indonesia dan masyarakat umum. Sehingga mengarahkan opini bahwa masalah TKI seolah masalah remeh.

Apalagi saat ini DPR dan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran di Luar Negeri (RUU PPILN) yang ditujukan untuk mengganti UU PPTKILN. Dengan pernyataan Dubes Arab Saudi itu Fida cemas upaya perlindungan terhadap pekerja migran yang disusun untuk dimasukan dalam RUU itu bakal terhambat.

Kegelisahan Fida semakin menguat ketika pemerintah dalam pembahasan RUU PPILN di DPR beberapa waktu lalu menunjukan sikap yang kurang berpihak pada perlindungan pekerja migran. Pasalnya, pemerintah masih mengutamakan penempatan ketimbang perlindungan. Akibatnya, pemerintah hanya melihat TKI sebagai komoditas.

Atas dasar itu Koalisi menuntut Mustafa mencabut pernyataannya dan minta maaf secara resmi kepada pekerja migran dan anggota keluarganya serta media. Presiden SBY didesak untuk mengganti Mustafa dengan Dubes baru yang berperspektif HAM dan berkomitmen melindungi pekerja migran.

Selaras dengan itu koalisi mendorong Presiden SBY mengawasi kinerja kabinetnya dalam membahas RUU PPILN agar mengedepankan perlindungan kepada pekerja migran. Tak ketinggalan koalisi juga menuntut DPR merujuk konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya dalam membahaas RUU PPILN.

Tags:

Berita Terkait