MK Hapus Peran Pengadilan Urus Akta Kelahiran
Utama

MK Hapus Peran Pengadilan Urus Akta Kelahiran

Karena akan membebani masyarakat dari sisi waktu dan biaya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: Sgp
Ilustrasi foto: Sgp

Para orang tua yang terlambat mengurus akta kelahiran anaknya boleh sedikit lega. Soalnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah pasal dalam  UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang isinya dianggap merepotkan para orang tua yang telat mengurus akta kelahiran anaknya.

Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk misalnya yang merumuskan, ‘Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.’

Atau bahkan ketentuan ayat (2) dari pasal yang sama yang isinya mengharuskan orang tua untuk mendapat persetujuan terlebih dulu dari pengadilan negeri bila terlambat mencatatkan kelahiran anaknya lebih dari setahun.

Dalam putusannya, MK mengganti kata ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) dengan kata ‘keputusan’. MK juga membatalkan frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam ketentuan itu.

Dengan demikian, Pasal 32 ayat (1) UU Admininduk selengkapnya menjadi, “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

Selain itu, Mahkamah juga membatalkan keberadaan Pasal 32 ayat (2) yang mengatur pencatatan kelahiran yang melewati satu tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

“Frasa ‘dan ayat (2)’ dalam Pasal 32 ayat (3) UU Adminduk juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan putusannya di Gedung MK, Selasa (30/4).

Tags:

Berita Terkait