Ketua MK: Bendera Aceh Tak Salahi Prosedur
Berita

Ketua MK: Bendera Aceh Tak Salahi Prosedur

Kalau ada yang keberatan, dipersilakan menempuh jalur hukum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK: Bendera Aceh Tak Salahi Prosedur
Hukumonline

Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyambangi MK untuk meminta pandangan lembaga yudikatif ini terkait dengan Qanun No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Provinsi Aceh yang dianggap mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Ketua MK Akil Mochtar menilai secara prosedural pelaksanaan Qanun terkait bendera Aceh tidak menyalahi prosedur UUD 1945 dan UU Pemerintahan Aceh. Pasalnya, UUD 1945 pun mengakui satuan pemerintah yang bersifat khusus.

“Secara prosedural tidak ada masalah kalau ada bendera lain di Aceh, kalau masalah bendera Aceh itu saya rasa masalah substansi di lapangan,” kata Akil usai menerima kunjungan Zaini di Gedung MK, Selasa (30/4).

Menurut Akil, jika ada pihak keberatan penggunaan bendera Aceh mengenai isi substansi perlu dibicarakan lebih lanjut antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Lagipula, jika dilihat keberatan substansinya karena dikhawatirkan mengancam kedaulatan negara karena dianggap mirip dengan gerakan sparatis, justru Akil mempertanyakan gerakan separatis mana yang dimaksudkan.

“Jika memang gerakan sparatis GAM, kan dalam perjanjian Helsinsky sudah selesai. Jadi apa bentuk separatismenya? Jadi, bendera Aceh tidak perlu untuk diperdebatkan terlalu jauh,” harapnya.

Lagipula, jika ada warga Aceh yang berkeberatan dengan peraturan daerah itu bisa mengajukan uji materi ke MA. “Prosedur hukumnya pun sudah tersedia, bisa diajukan ke MA,” saran Akil.

Dalam kesempatan itu, Zaini mengatakan kedatangannya ke MK dimaksud untuk berkonsultasi terkait kewenangan Pemerintahan Aceh  dalam membuat peraturan khususnya mengenai bendera Aceh. Namun, Zaini menegaskan kalau penggunaan bendera Aceh bukanlah menjadi bendera kedaulatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: