MA Vonis Mati Pembunuh Mutilasi
Aktual

MA Vonis Mati Pembunuh Mutilasi

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA Vonis Mati Pembunuh Mutilasi
Hukumonline

MA menjatuhkan vonis mati terhadap Rahmat Awafi yang membunuh istri dan anaknya dan kemudian dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper. “Diputus dengan suara bulat pada tanggal 30 April 2013, kemarin,” kata Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/5).

Gayus mengatakan, vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahmat agar dijatuhi pidana seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana seperti diatur Pasal 340 KUHP. “Banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini perlu disikapi dengan hukuman berat agar masyarakat tidak mudah melakukan kejahatan seperti itu lagi,” kata Gayus.

Perkara ini teregister dengan nomor 254 K/PID/2013 yang diputus oleh majelis yang diketuai Timur Manurung beranggotakan Dudu Duswara Machmuddin dan Prof Gayus Lumbuun.

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakara Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, kata Gayus, Rahmat hanya divonis 15 tahun penjara. Namun, saat jaksa mengajukan Kasasi ke MA, majelis hakim sepakat memperberat hukuman dengan menjatuhkan vonis mati. “Putusan tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion),” tegasnya.

Sebelumnya, pada 14 Oktober 2011 lalu, Rahmat menghabisi nyawa Hertati dengan cara membekap hingga korban lemas. Selanjutnya, dengan sebilah pisau, pelaku menusuk perut Hartati. Tak hanya sang ibu, anak korban, ER, juga tewas di tangan Rahmat setelah melihat ibundanya tewas.

Mayat kedua korban pun kemudian dimasukan ke dalam koper dan kardus dan dibuang di dua lokasi yang berbeda, yaitu di kawasan Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Tags: