Komnas HAM Sebut Indikasi Pelanggaran Kasus Chevron
Aktual

Komnas HAM Sebut Indikasi Pelanggaran Kasus Chevron

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM Sebut Indikasi Pelanggaran Kasus Chevron
Hukumonline

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang ditangani Kejagung.

"Kami sudah menyiapkan bahan hasil penyelidikan Komnas HAM setebal 400 halaman. Komnas HAM menemukan beberapa indikasi pelanggaran HAM dalam penanganan kasus bioremediasi ini. Yang mencolok adalah diskriminasi di hadapan hukum dan peradilan," kata Natalius dalam surat elektroniknya kepada Antara Pekanbaru, Minggu.

Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak antara lain Chevron selaku korporasi, 18 orang karyawan Chevron, SKK Migas, BPKP, BPK, KLH, Kementerian ESDM, dan berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan dan IPA.

Edison Effendi selaku pelapor untuk kasus tersebut, sekaligus ahli yang dihadirkan penuntut umum saat persidangan, sudah dipanggil tiga kali tapi tidak datang dan tidak ada keterangan yang jelas.

Edison Effendi sebelumnya juga dinyatakan sebagai ahli yang tidak berkompeten. Selain sebagai pelapor, Edison juga merupakan pejabat perusahaan yang kalah tender terkait proyek bioremediasi di Chevron Wilayah Provinsi Riau.

'Corporate Communication' Manager Chevron, Dony Indrawan sangat mendukung upaya Komnas HAM dan berharap rekomendasi Komnas HAM segera disampaikan ke publik.

"Kami melihat dan mencatat berbagai kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini oleh Kejagung dan juga proses peradilan yang tengah berlangsung. Kami mendukung penuh upaya karyawan, kontraktor dan keluarga untukmelaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM sebagai hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi," kata Dony.

Tags: