Kominfo Minta Usaha Online Gunakan Domain Lokal
Berita

Kominfo Minta Usaha Online Gunakan Domain Lokal

PP No. 82 Tahun 2012 dinilai membatasi bisnis daring.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kominfo Minta Usaha Online Gunakan Domain Lokal
Hukumonline

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para pelaku usaha bisnis berbasis internet (online) menggunakan alamat domain Indonesia. Tujuannya, memberikan proteksi atas data pengguna layanan bisnis daring dalam bertransaksi.

Permintaan itu disampaikan oleh Direktur e-Bussines Kominfo, Azhar Hasyim di Jakarta, Selasa (7/5). "Diharapkan menggunakan domain lokal," kata Azhar Hasyim.

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Azhar mengatakan, penggunaan domain lokal oleh pelaku bisnis online atau daring akan mempermudah pelacakan data jika terjadi tindak kriminal seperti penipuan. Jika pelaku online menggunakan domain asing, seperti www.xxxxxx.com dan bukan www.xxxxxx.co.id, maka pemerintah tak bisa melakukan pelacakan data. Pasalnya, pusat data atau datacenter berada di negara pemilik domain. Pelacakan akan semakin sulit karena melibatkan interpol.

Penggunaan domain lokal ini, lanjut Azhar, hanya berlaku bagi perusahaan dalam negeri. Selain memakai nama domain lokal, pengusaha lokal juga diwajibkan menyimpan data di datacenter lokal. Hal tersebut bersifat wajib dan jelas diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP ini juga mewajibkan kontrak elektronik menggunakan bahasa Indonesia.

Perusahaan asing yang ada di Indonesia tidak wajib memakai nama domain lokal. Yang perlu diperhatikan adalah pihak asing yang bisnis berskala internasional dan Indonesia menjadi salah satu pasarnya, harus menyimpan data di datacenter Indonesia. Hal ini diakui oleh Azhar merupakan sesuatu yang sulit untuk diterapkan.

Sebagai salah satu jalan keluar, Azhar mengatakan ada kebijakan pengecualian jika asing tak bisa menempatkan data di Indonesia. Kebijakan pengecualian ini mengharuskan perusahaan asing memenuhi beberapa syarat yang diatur Kominfo. "Artinya tidak semudah itu pihak asing berkilah untuk tidak memakai datacenter di Indonesia," ujarnya.

Sejak PP No. 82 Tahun 2012 disahkan, Azhar mengatakan seluruh perusahaan yang menggunakan bisnis online wajib mendaftar ke Kominfo. Pendaftaran tersebut secara otomatis mewajibkan pendaftar menggunakan domain lokal. Jika perusahaan yang menggunakan domain asing, Azhar memastikan pemerintah tidak dapat menjamin keabsahan usaha tersebut. Pendaftaran dipastikan tidak dipungut biaya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait