Lingkup Kejahatan Korporasi Meluas
Utama

Lingkup Kejahatan Korporasi Meluas

Pengurus perusahaan menjadi ketakutan.

Oleh:
LEO WISNU SUSAPTO
Bacaan 2 Menit
Seminar Kriminalisasi Tindakan dan Kebijakan Korporasi. Foto: SGP
Seminar Kriminalisasi Tindakan dan Kebijakan Korporasi. Foto: SGP

Pengajar hukum pidana FH UI, Gandjar Laksamana Bonaprapta menyatakan, mengacu pada prinsip pidana dan pemidanaan, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban. Syaratnya, perusahaan itu melakukan tindak pidana korporasi.

“Harus dipertegas, tindak pidana korporasi memang tindak pidana yang hanya bisa dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya,” ujar Gandjar dalam sebuah seminar yang diselenggarakan ILUNI FHUI di Jakarta, Rabu (8/5).

Menurut Gandjar, pengertian tindak pidana korporasi kini makin meluas. Akibatnya, pertanggungjawabannya pun bertambah luas. Ada tanggung jawab oleh korporasi atau pengurus, ada pula kombinasi keduanya.

Meluasnya pertanggungjawaban pidana korporasi hingga menjangkau pengurus, mulai menimbulkan ketakutan/kekhawatiran di kalangan pengurus korporasi. “Takut dikriminalisasi sebagai akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh dan atas nama korporasi,” imbuhnya.

Fenomena ini membuat pengurus korporasi tidak berani mengambil kebijakan atau keputusan. Namun, Gandjar berpendapat bukan kriminalisasi atau dekriminalisasi yang salah. Melainkan, karena ada kecenderungan menjadikan perbuatan tanpa actum reum atau mens rea menjadi delik dan memasukkannya dalam undang-undang yang menurut Gandjar patut mengkhawatirkan.

Bahkan, lanjutnya, banyak ketentuan pidana yang normanya tidak mengakar dalam masyarakat. Akibatnya, penerapan undang-undang itu membuat masyarakat menjadi korban. “Setidaknya ada 20 undang-undang yang menjadikan korporasi subjek hukum pidana.”

Praktisi hukum Fred G Tumbuan pada kesempatan sama menyatakan hakikat perseroan terbatas (PT) berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang menjadi wadah kerjasama pemegang saham. PT dinyatakan sebagai badan hukum apabila disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Halaman Selanjutnya:
Tags: