Korporasi Dinilai Kurang Manfaatkan Komnas HAM
Berita

Korporasi Dinilai Kurang Manfaatkan Komnas HAM

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang berpotensi muncul dalam kegiatan bisnis.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Korporasi Dinilai Kurang Manfaatkan Komnas HAM
Hukumonline

Anggota Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, mengatakan pihak swasta belum pernah memanfaatkan keberadaan Komnas HAM untuk mencegah terjadinya tindak pelanggaran HAM yang berpotensi timbul dalam kegiatan bisnis. Apalagi, dalam catatan tahunan 2012, Komnas HAM mendata jumlah pengaduan masyarakat yang masuk terkait dengan tindakan pihak swasta berada di peringkat kedua teratas setelah Polri. Menurutnya, aktor yang menjadi pelanggar HAM cenderung mengalami perubahan sejak tahun 1990-an sampai sekarang.

Misalnya, pada masa pemerintahan orde baru, pelanggar HAM lebih banyak dilakukan oleh aktor negara seperti militer. Namun, saat ini, seiring dengan berkembangnya sistem demokrasi, aktor pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh aktor non negara seperti perusahaan dan korporasi. Walau cukup banyak pengaduan masyarakat atas tindakan yang dilakukan pihak swasta, sayangnya sampai saat ini fungsi Komnas HAM belum digunakan secara optimal oleh swasta.

Seperti kurun waktu 2009–2012, Otto melanjutkan, perusahan di sektor Minerba kerap dilaporkan masyarakat. Dari laporan itu jenis pelanggaran yang dilakukan diantaranya berkaitan dengan hak untuk hidup, kesejahteraan, rasa aman dan memperoleh keadilan. Tak jarang, kegiatan yang dilakukan perusahaan sektor itu menjamah langsung lingkungan masyarakat adat dan berujung konflik.

Namun, jika pihak swasta mau memanfaatkan fungsi Komnas HAM, maka konflik yang dapat mengarah pada pelanggaran HAM itu bisa dicegah. “Komnas HAM belum pernah diajak korporasi untuk memberikan penyuluhan HAM (untuk internal perusahaan,-red),” kata Otto dalam diskusi di Jakarta, Rabu (9/5).

Apalagi, dalam perkembangan ke depan, Otto berpendapat HAM dan lingkungan tercakup dalam pidana khusus. Selaras dengan itu, tak menutup kemungkinan jika nanti ada audit untuk pihak swasta, terutama korporasi, sejauh mana upaya yang mereka lakukan dalam rangka pemenuhan HAM kepada masyarakat.

Untuk itu Otto berharap ke depan, dunia usaha dan Komnas HAM bisa lebih intensif bersinggungan dalam rangka membahas soal pemenuhan dan penegakan HAM. “Sebenarnya kita lebih baik mencegah terjadinya masalah ketimbang menghadapi masalah,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, mengatakan dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan, setidaknya ada tiga hal yang harus berjalan secara sinergis. Pertama, terciptanya kondisi perekonomian yang baik. Dalam hal itu, Anis melihat perekonomian Indonesia tergolong bagus.

Tags:

Berita Terkait