ICW: 57 Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi
Aktual

ICW: 57 Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
ICW: 57 Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi
Hukumonline

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan sampai sekarang sebanyak 57 terpidana korupsi belum dieksekusi kejaksaan meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Sebanyak 57 terpidana yang belum dieksekusi tersebut tersebar di 12 wilayah hukum kejaksaan tinggi di tanah air," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson F Yuntho saat audiensi dengan Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, di Jakarta, Selasa (14/5).

Ia menambahkan, dari 57 terpidana korupsi tersebut, 23 koruptor belum dieksekusi karena telah melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedangkan lebih dari 30 orang terpidana korupsi lainnya belum dieksekusi karena sejumlah alasan.

Dia menyatakan, tercatat terpidana korupsi yang paling banyak belum atau diduga belum di eksekusi berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (22 terpidana). Masuk kelompok besar lainnya adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (ena, terpidana), Kejaksaan Tinggi Riau (lima terpidana), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (dua terpidana).

Salah satu contoh belum dijebloskannya koruptor ke penjara adalah Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko, terpidana kasus korupsi dana APBD Aru senilai Rp 42 miliar.Pada 12 Desember 2012 lalu misalnya, sekelompok orang pendukung Teddy Tengko, berhasil membatalkan eksekusi Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta.

"Pihak Kepolisian di sekitar bandara yang seharusnya mendukung upaya kejaksaan justru terkesan berpihak kepada sang Bupati, sehingga proses eksekusi gagal dilakukan. Hingga kini terpidana korupsi selama empat tahun penjara belum mendekam di penjara dan karena diangkat kembali masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru," katanya.

Ia menyebutkan contoh terpidana korupsi yang melarikan diri antara lain Satono (Mantan Bupati Lampung Timur), Sumita Tobing (ex Direktur TVRI), Samadikun Hartono (BLBI), Sudjiono Timan (BPUI), Djoko S Tjandra (Bank Bali), Adelin Lis, Nader Taher dan Syarief Abdullah.

Tags: