LKS Tripartit Nasional Bahas Agenda Kerja 2013
Berita

LKS Tripartit Nasional Bahas Agenda Kerja 2013

Membahas isu jaminan sosial, pengupahan sampai pelaksanaan outsourcing.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
LKS Tripartit Nasional Bahas Agenda Kerja 2013
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar, mengajak asosiasi pengusaha dan serikat pekerja untuk memperkuat peranan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Salah satu cara untuk merealisasikan hal tersebut adalah menggelar sidang pleno yang membahas agenda kerja tahun ini.

Sidang pleno LKS Tripnas yang pertama sudah digelar pada pertengahan bulan lalu membahas pokok-pokok pikiran dan usulan agenda kerja. Sedangkan sidang pleno kedua ditujukan untuk melanjutkan pembahasan tersebut. Muhaimin mengatakan dalam merumuskan agenda kerja, LKS Tripnas dibagi menjadi tiga kelompok yaitu membahas peraturan perundang-undangan, konseptual dan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.

“Masalah-masalah ketenagakerjaan antara pengusaha dan pekerja yang harus mendapat perhatian khusus meliputi soal jaminan sosial tenaga kerja, pengupahan, pelaksanaan outsourcing, pengaturan serikat pekerja, kesejahteraan pekerja serta persoalan-persoalan aktual di bidang ketenagakerjaan lainnya,” kata Muhaimin usai membuka sidang pleno LKS Tripartit Nasional yang kedua di Kantor Kemnakertrans Jakarta, Senin (13/5).

Muhaimin berharap forum tripartit dapat dikembangkan untuk membahas upaya peningkatan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Tapi, ia mengakui bahwa tak mudah membangun sebuah lembaga yang di dalamnya terdapat perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Walau begitu, hal tersebut dapat diminimalisir dengan komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan LKS Tripnas.

Selain menjadi tanggung jawab pemerintah, Muhaimin berpendapat masalah hubungan industrial harus menjadi fokus perhatian bagi pengusaha dan serikat pekerja. Sehingga dapat dipikirkan bersama bagaimana solusi yang terbaik untuk semua pihak. Pasalnya, menjaga hubungan industrial penting untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia industri. Selaras dengan itu dibutuhkan persamaan persepsi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

Terpisah, anggota LKS Tripnas dari unsur pengusaha, Hasanudin Rachman, mengatakan pada intinya APINDO sepakat atas apa yang dibahas dalam sidang pleno LKS Tripnas kedua yang berlangsung kemarin. Menurutnya, dalam sidang tersebut ada perkembangan ke arah positif dalam rangka merumuskan kebijakan ketenagakerjaan.

Terkait iuran BPJS untuk non PBI, Hasanudin mengatakan LKS Tripnas sepakat untuk meminta keterangan dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran iuran. Misalnya, iuran yang dikenakan untuk pekerja sebesar lima persen, LKS Tripnas perlu mengetahui dari mana besaran lima persen itu diambil. Pembahasan iuran itu menurut Hasanudin mengarah pada hal positif karena serikat pekerja yang sebelumnya menolak mengiur dan membebankan seluruhnya pada pengusaha, sekarang sudah menyatakan bakal mengiur.

Tags: