Penyidik KPK Periksa Bupati Bogor
Aktual

Penyidik KPK Periksa Bupati Bogor

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK Periksa Bupati Bogor
Hukumonline

Bupati Bogor, Rachmat Yasin mengatakan bahwa tim penyidik KPK meminta keterangannya terkait dengan Surat Keputusan Bupati yang sudah ditandatanganinya.

"Hari ini saya cuma ditanyai soal itu, apa latar belakangnya, apa alasan filosofisnya, apa alasan yuridis dan lain sebagainya," jelas Rachmat usai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Rachmat Yasin adalah orang yang menandatangani Surat Keputusan Izin TPBU seluas 100 hektare di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK memanggil Rachmat sebagai saksi untuk lima tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum di Kabupaten Bogor.

"Ketika ditanya perihal itu, saya jawab dengan lugas bahwa itu memang tanggung jawab seorang bupati, sebagai pejabat administratif harus menandatangani dan tidak ada prosedur yang dilanggar," kata Rachmat.

Mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perizinan tanah makam bukan umum itu, Rachmat menyatakan bahwa itu di luar tanggung jawabnya.

Ketika disinggung mengenai gratifikasi yang diduga diberikan untuk dia, Rachmat menyatakan bahwa bukan dia yang menerima.

"Intinya, komunikasi dengan Djuher hanya sekali melalui SMS, selain itu tidak ada komunikasi lagi," tegas dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu Iyus Djuher, Perkasa Sentot Susilo, Usep Jumeino, pegawai honorer di Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu, dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa, Nana Supriatna.

Tags: