Kontroversi ‘Pasal Eksekusi’ Dinilai Wajar
Berita

Kontroversi ‘Pasal Eksekusi’ Dinilai Wajar

Pemohon diminta meyakinkan majelis bahwa perdebatan penerapan pasal itu bernilai konstitusional.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Kontroversi ‘Pasal Eksekusi’ Dinilai Wajar
Hukumonline

Majelis Panel MK menggelar sidang perdana pengujian Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yang dimohonkan Taufik Basari yang mengatasnamakan advokat, Rabu (15/5) di Gedung MK. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai M. Akil Mochtar, Taufik mengatakan permohonan ini untuk meminta MK menafsirkan ulang terkait penerapan Pasal 197 ayat (1) huruf K itu.

Dia beralasan hingga kini tafsir Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP itu masih menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum, khususnya sejak muncul kasus penolakan eksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji oleh kejaksaan terkait tak dimuatnya perintah penahanan dalam putusan banding dan kasasi.

“Multitafsir itu terletak dalam kata ‘ditahan’ dan ‘tahanan’ dalam Pasal 197 (1) huruf k KUHAP,” kata pria yang akrab disapa Tobas dalam sidang pemeriksaan pendahluan di Gedung MK, Rabu (15/5).

Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAp berbunyi, “surat putusan pemidanaan memuat : (k) perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.”

Tobas mengakui pasal tersebut sebenarnya sudah pernah diuji oleh Parlin Riduansyah lewat kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Hal itu tercermin dalam putusan MK No. 069 PUU/X/2012, yang intinya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, lalu mengadili sendiri dengan menyatakan Pasal 197 ayat (2) huruf k itu inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karenanya, terdapat potensi atau kemungkinan permohonan ini bakal nebis in idem karena objek perkaranya sama. “Bagi pemohon tidak masalah, kalaupun nanti nebis in idem, setidaknya dalam pertimbangan putusannya ada kesempatan bagi MK untuk menjawab polemik yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut pemahamannya, istilah “ditahan” dan “tahanan” itu terkait dengan istilah penahanan yang dilakukan terhadap seorang tersangka/terdakwa guna kepentingan proses pemeriksaan. Baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan.  

Tags: