Berjuang Demi Hak Telanjang Dada di Tempat Umum
Jeda

Berjuang Demi Hak Telanjang Dada di Tempat Umum

Berdasarkan putusan pengadilan tahun 1992, negara bagian New York membebaskan perempuan bertelanjang dada di tempat umum.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Berjuang Demi Hak Telanjang Dada di Tempat Umum
Hukumonline

Peristiwa ini jelas kecil kemungkinannya –untuk tidak mengatakan mustahil- terjadi di Indonesia. Seorang wanita berjuang di pengadilan demi hak (maaf) bertelanjang dada di ruang publik. Holly van Voast, wanita itu, baru saja memasukkan gugatan ke pengadilan federal di New York terkait insiden penangkapan yang dia alami karena bertelanjang dada di tempat umum.

Dilansir www.abajournal.com, Holly mencatat sepanjang tahun 2011-2012, setidaknya terjadi 10 kali penangkapan yang dia alami. Pada momen penangkapan terakhir, Holly yang berprofesi sebagai fotografer dan seniman di wilayah Bronx, New York bahkan sempat menjalani pemeriksaan oleh psikiater untuk tes kejiwaan.

Gugatan yang dilayangkan Holly memang bukan semata demi ‘melawan’ aksi penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dirinya. Toh, semua tuntutan pidana terkait aksi telanjang dada Holly sudah distop alias tidak berlanjut. Holly menggugat demi penegasan hak perempuan untuk bebas bertelanjang dada sebagaimana pria bebas melakukan hal serupa.

Hak ini memang sudah diakui secara hukum oleh negara bagian New York sejak adanya putusan kasus Ramona Santorelli and Mary Lou Schloss pada tahun 1992. Secara singkat, kasus ini tentang penangkapan Ramona dan Marry serta beberapa teman perempuan lainnya yang bertelanjang dada di tempat umum.

Ramona dkk dianggap melanggar Penal Law (hukum pidana, red) bagian 245.01 yang intinya berisi larangan bagi perempuan mempertontonkan bagian tertentu dari payudara mereka di tempat umum.

Pengadilan tingkat banding di New York memutus Ramona dkk tidak dapat dipidana berdasarkan Penal Law bagian 244.01. Aturan itu dinilai majelis hakim tidak tepat untuk diterapkan pada kasus Ramona dkk. Selain itu, majelis hakim menyatakan keberadaan Penal Law bagian 244.01 melanggar hak-hak Ramona dkk sebagai kaum perempuan karena aturan tersebut bernuansa diskriminasi gender.  

Mengingat Amerika Serikat menganut asas binding force of precedent, maka Putusan Ramona dkk pun langsung menjadi hukum yang berlaku di New York. Sejak putusan itu, kaum perempuan bebas bertelanjang dada tanpa rasa takut akan dipidana. Meski sudah berusia 20 tahun, Putusan Ramona dkk ternyata belum sepenuhnya dipatuhi, bahkan oleh aparat polisi. Penangkapan yang dialami Holly adalah buktinya.

Tags: