Kejaksaan Tahan Tersangka Bioremediasi
Aktual

Kejaksaan Tahan Tersangka Bioremediasi

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Tahan Tersangka Bioremediasi
Hukumonline

Setelah dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Agung, tersangka dugaan korupsi bioremediasi, Bachtiar Abdul Fatah pada hari sama ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (17/5). “Ditahan dengan surat perintah penahanan tingkat penuntutan nomor Prin-184/0.1.1.4/Ft/05/2013, tanggal 17 Mei 2013,” tulis pesan singkat Kapuspenkum Setia untung Arimuladi.

Penahanan, lanjut Setia, dilakukan selama 20 hari kedepan. Terhitung 17 Mei 2013 hingga 5 Juni 2013.

Bachtiar adalah mantan General Manager SLS Operation PT Chevron Pacific Indonesia. Penahanan ini menjadikan dia kembali mendekam di penjara. Penahanan pertama dilakukan ketika dia menjadi tersangka.

Bersama tersangka lain, dia mengajukan praperadilan terkait penahanan itu. Oleh majelis praperadilan di PN Jakarta Selatan, penahanan Bachtiar dan dua orang rekannya dinyatakan tidak sah sehingga mereka dibebaskan.

Adapun pasal sangkaan pada Bachtiar, primair melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, subsidair Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tags:

Berita Terkait