KY Tunjuk Anggota MKH Hakim AS
Aktual

KY Tunjuk Anggota MKH Hakim AS

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
KY Tunjuk Anggota MKH Hakim AS
Hukumonline

KY telah menunjuk empat orang untuk duduk dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila oleh hakim Pengadilan Negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AS.

“KY telah menunjuk anggota majelis sidang MKH untuk hakim Kalbar,” papar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/5).

Penunjukkan keempat anggota MKH ini merupakan respon KY terhadap sikap MA yang menyetujui rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian terhadap hakim AS. Nantinya, keempat orang ini akan digabungkan dengan tiga orang hakim agung dari MA untuk duduk dalam MKH.

Keempat komisioner KY itu yaitu Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Ibrahim, dan Imam Anshori Saleh. “KY akan menunggu penunjukkan anggota majelis dari MA dan secepatnya melakukan koordinasi untuk menentukan tanggal sidang,” lanjut Asep.

Mengenai rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian atau pemecatan, Asep mengungkapkan setiap hakim yang berujung pada MKH memang sanksi terberatnya adalah berupa pemberhentian. Namun, rekomendasi tersebut bisa berubah sesuai dengan hasil pada sidang MKH.

Saat dihubungi Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengaku MA belum menetapkan tiga hakim agung yang duduk di MKH untuk mengadili hakim AS.  

Pembelaan tersebut nantinya yang akan menjadi pertimbangan majelis dalam mengambil putusan, sanksi apa yang akan diberikan. “Kita belum menetapkan tiga hakim agung, nanti kalau sudah ditetapkan akan kita kabari,” kata Ridwan.

Untuk diketahui, Hakim AS yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat diduga melakukan perselingkuhan dengan empat perempuan. Dia dilaporkan ke KY oleh istri kedua dan salah seorang selingkuhannya.

Awalnya, Hakim AS ini bercerai dengan istri pertamanya dan menikah lagi dengan istri kedua. Istri keduanya ini kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Dalam rentang waktu itu perselingkuhan dengan beberapa wanita lain terjadi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, Hakim AS telah berselingkuh dengan empat wanita. Dua diantaranya adalah karyawan pengadilan dan seorang wanita yang perkara perceraiannya ditangani Hakim AS. 

Tags: