Inkonsistensi Implementasi Putusan MK tentang Pembubaran BP Migas
Kolom

Inkonsistensi Implementasi Putusan MK tentang Pembubaran BP Migas

SKK Migas secara konsep tampak tidak berbeda dengan BP Migas dan berpotensi besar untuk dibatalkan melalui judicial review ke Mahkamah Agung atau digugat ke pengadilan.

Bacaan 2 Menit
Inkonsistensi Implementasi Putusan MK tentang Pembubaran BP Migas
Hukumonline

Lima November 2012, MK mengeluarkan keputusan yang menuai pro dan kontra serta membuat kaget banyak pihak. Enam bulan telah berlalu namun nasib industri hulu minyak dan gas bumi Indonesia masih dipenuhi ketidakpastian.

Sebelum membahas isu-isu konstitusionalitas, Penulis akan menguraikan pendapat MK mengenai minyak dan gas bumi. Dalam putusan, MK menyatakan minyak dan gas bumi termasuk cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dan merupakan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan air Indonesia yang harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

MK menegaskan bahwa penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 memiliki pengertian yang lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945 baik di bidang politik maupun ekonomi. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat. Pengertian dikuasai harus mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia.

Dikuasai oleh negara tidak dapat diartikan hanya sebagai hak untuk mengatur tetapi juga mengurus dan mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. MK menilai bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam sehingga negara mendapatkan keuntungan lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam.

Menarik mencermati pertimbangan dari putusan MK ini. Berikut ringkasan poin-poin pertimbangan putusan MK:

1. Kedudukan dan Wewenang BP Migas
MK menyatakan BP Migas memang melakukan penguasaan negara atas minyak dan gas bumi akan tetapi bentuk penguasaan negara hanya sebatas tindakan pengendalian dan pengawasan. Pembentukan BP Migas juga dilatarbelakangi oleh kehendak memisahkan badan yang melakukan regulasi atau membuat kebijakan dengan badan yang melakukan bisnis minyak dan gas. Dengan begitu, BP Migas dapat fokus melaksanakan tujuan pengendalian kegiatan hulu minyak dan gas tanpa dibebani kewajiban mencari keuntungan untuk diri sendiri. BP Migas dimaksudkan oleh Pemerintah untuk tidak secara langsung terlibat bisnis minyak dan gas bumi sehingga Pemerintah tidak dihadapkan secara langsung dengan pelaku usaha.

Menurut MK, hal-hal tersebut di atas justru mendegradasi makna penguasaan negara atas minyak dan gas bumi yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 karena:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait