Dokter Ujung Tombak Pelayanan BPJS Kesehatan
Berita

Dokter Ujung Tombak Pelayanan BPJS Kesehatan

Diharapkan mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat ketimbang bisnis.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Dokter Ujung Tombak Pelayanan BPJS Kesehatan
Hukumonline

Direktur utama PT Askes, Fachmi Idrismengatakan dokter sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, tak terkecuali dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun depan. Namun, hal itu perlu dibarengi idealisme dokter yang dipatungi etika serta menjunjung tinggi disiplin profesi. Dengan begitu diharapkan ketika BPJS berjalan, optimalisasi kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan menjadi komitmen.

Misalnya, apakah kewenangan dokter dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi dalam kerangka kendali mutu dan biaya. Kemudian bagaimana assesment bersama terhadap kasus yang diduga tidak sesuai dengan etika dan disiplin dari segi biaya. Serta kemungkinan penerapan sanksi. Mengacu Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes), Fachmi mengatakan Jamkes bagi peserta BPJS harus memenuhi aspek kualitas dengan mementingkan kendali mutu dan biaya. Terwujudnya hal itu bergantung pada praktik kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia.

Atas dasar itu Fachmi menyebut PT Askes perlu meningkatkan koordinasi dengan organisasi profesi kedokteran karena peran strategis organisasi dokter penting dalam pelaksanaan BPJS. Selaras dengan itu PT Askes bersama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjalin kerjasama yang tertuang dalam MoU. Kerjasama itu ditujukan dalam rangka menyamakan persepsi dan komitmen dalam mengoptimalkan sistem kendali mutu dan biaya.

Menurut Fachmi, kendali mutu dan biaya itu pada praktiknya sederhana. Misalnya, terdapat seorang pasien yang membutuhkan operasi katerisasi jantung, kemudian ditentukan berapa ring yang dibutuhkan. Jika merujuk operasi serupa yang dilakukan di German, rata-rata membutuhkan tiga ring. Tapi di Indonesia, PT Askes pernah membayar klaim untuk pesertanya yang menjalani operasi tersebut dengan menggunakan tujuh ring. Untuk itu, diperlukan bagaimana standar universal yang berlaku dalam melakukan katerisasi. Jika tiga ring adalah standar yang dibutuhkan, maka itu yang diterapkan oleh dokter di Indonesia.

Oleh karena itu, bagi Fachmi PT Askes berkepentingan untuk menjadlin koordinasi dengan organisasi profesi dalam rangka mengaudit tindakan medis yang dilakukan dokter. Hal serupa juga akan dilakukan untuk tindakan medis penyakit lainnya. Pasalnya, selama ini kerap ditemukan bahwa dokter menjalin hubungan bisnis dengan perusahaan kesehatan swasta. Sehingga, disinyalir ada unsur bisnis dalam praktik pelayanan kesehatan.

“Biasanya pakai produk (perusahaan,-red) tertentu, itu kita cegah dan itu fungsi organisasi profesi dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Fachmi dalam jumpa pers usai menandatangani MoU di kantor pusat PT Askes Jakarta, Senin (20/5).

Pada kesempatan yang sama, Ketua KKI, Menaldi Rasmi, mengatakan MoU tersebut merupakan momentum baik untuk mengukur praktik kedokteran. Dengan membina mutu, penyelenggaraan praktik kedokteran agar mampu direncanakan sejak awal. Sehingga, pasien dapat mengetahui apa saja yang menjadi haknya. Selain itu masyarakat diharap menyadari bahwa kesehatan wajib dijaga. “Ini kunci berjalan baik atau tidaknya kendali mutu yang kita lakukan. Jadi yang sakit jumlahnya sedikit dan biaya jadi efektif dan efisien dalam penggunaan kesehatan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait