Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran di Kasus Chevron
Berita

Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran di Kasus Chevron

Diduga sedikitnya terdapat empat pelanggaran HAM

Oleh:
ADY/NOV
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran di Kasus Chevron
Hukumonline

Dari hasil pemantauan Komnas HAM dalam rangka menindaklanjuti laporan pihak terdakwa kasus Bioremediasi Chevron akhir tahun lalu, ditemukan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Menurut anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, investigasi itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam UU HAM. Dalam penyelidikan itu Komnas HAM melihat terdapat 11 variabel pelanggaran dan kejanggalan.

Sehingga ditemukan sedikitnya empat pelanggaran HAM. Pertama, terlanggarnya hak para korban untuk mendapat kepastian dan kesamaan hukum. Kedua, hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Ketiga, terlanggarnya hak untuk mendapat proses peradilan yang jujur dan berkeadilan. Keempat, pelanggaran atas hak untuk tidak dipidana dalam kasus perdata.

Pigai menjelaskan, proses investigasi itu dilakukan setelah Komnas HAM menerjunkan tim ke PT Chevron untuk menelusuri berbagai hal terkait dalam kasus Bioremediasi. Pada kegiatan itu, Komnas HAM mewawancarai sejumlah pihak, salah satunya para pekerja. Selaras dengan itu Pigai mensinyalir ada konflik kepentingan antara ahli bioremediasi yang dihadirkan pada proses persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Menurutnya, indikasi itu ditemukan dari bukti yang ada serta para saksi yang ditemui Komnas HAM.

Dalam pengusutan yang dilakukan, Pigai menyebut Komnas HAM turut meminta keterangan pihak berwenang seperti Kementerian ESDM, Lingkungan Hidup, BPKP dan lainnya. Dari penelusuran yang dilakuakn, Komnas HAM berhasil mencatat berbagai hal dan tertuang dalam empat ratus halaman. “Menurut kami, ini (kasus Bioremediasi Chevron,-red) sebuah kejahatan hukum di zaman modern, sesuatu yang sesungguhnya salah tapi dilaksanakan,” katanya ketika menemui pihak terdakwa di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (21/5).

Catatan sebanyak empat ratus halaman yang dihasilkan itu menurut Pigai awal pekan depan tim dari Komnas HAM akan langsung menyampaikannya kepada pihak yang bersangkutan. Mulai dari Presiden, DPR, Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung. Dalam melakukan investigasi, Pigai mengatakan Komnas HAM melakukannya secara independen.

Pigai berharap setelah hasil investigasi itu disampaikan, pihak yang disasar segera menindaklanjutinya. Misalnya Komisi Yudisial, dapat melakuakan tindakan dengan memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus bioremediasi Chevron.

Mengingat proses persidangan kasus Chevron masih berlanjut dan sudah ada beberapa orang yang divonis, Pigai menekankan Komnas HAM tak dapat mengintervensi peradilan. Jika ditemukan terdapat kelalaian yang dilakukan majelis hakim dalam menyidangkan kasus tersebut, Pigai mengatakan hal itu menjadi kewenangan Komisi Yudisial.

Halaman Selanjutnya:
Tags: